Jombang – Bangjo.co.id, Saat ini pembangunan proyek Perkim Kabupaten Jombang di Desa Jombang dusun Sambong Duran Kecamatan Jombang menuai Polemik. Meski proyek berjalan,tak hentinya mendapat perlawanan
Warga terdampak.Karena rasa kuatir imbas ketika pembangunan proyek itu telah selesai karena fungsi dan pembangunan proyek tak sesuai dengan sosialisasi dan masterplane yang ditunjukan waktu pertemuan di Balai Desa.
Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse – Recycle (TPS3r) warga secara bersama melayangkan Surat aduan ke Dewan Perwakilan Rakyat ( DPRD ) Kabupaten Jombang. Rabu,13-12-2023.
Koordinator aksi Warga Sambongduran,inisial Dk mengatakan, surat yang dikirimkan tertanggal 1 Desember bertujuan agar anggota DPRD sebagai wakil rakyat dapat memfasilitasi dan memberi titik terang dari proyek yang sedang berjalan di Sambongduran .Pasalnya , Sosialisasi yang disampaikan diawal bebeda dengan fakta dilapangan.
Selain itu, surat aduan tersebut wujud Protes kekecewaan warga Sambongduran RT 08/07/dan RT 4 karena seringnya mendapat intimidasi dari Oknum keamanan Proyek ,dan setidaknya terhitung puluhan warga yang telah membubuhkan tanda tangan menolak adanya Pembangunan IPAL dalam surat tersebut.
“Sosialisasi pertama itu mau dibikin taman,SD, TK ,Play grup Balaidesa dan lapangan futsal,ternyata sekarang kok beda” Ujar Dk
” setuju atau tidak setuju itu tetap harus dibangun”,Ungkap Dk menirukan sikap arogan dari oknum keamanan Proyek.
Sementara itu , seorang warga inisial Mi yang juga turut aktif menolak program DAK Integrasi Tematik Tahun 2023 itu merasa kecewa kepada DPRD kabupaten Jombang. Sebab dalam kurun hampir 2 minggu surat aduan mereka belum di mendapat respon
” Ya kalau ditanya kecewa ya kecewa mas, soalnya sampai hari ini ,aspirasi kami belum mendapat respon”,Kata Mi
“Terlebih, dampak dari pembangunan IPAL itu juga sudah muncul,di area Masjid air tiba-tiba meluber dan berbau kurang sedap”,Pungkas Dk
Sementara itu, DPRD Kabupaten Jombang Komisi C yang membidangi hal tersebut Ahmad Tohari, tidak dapat ditemui di Kantor DPRD Jombang. Dihubungi via Seluler serta jejaring Sosial Whatsapp terkait surat aduan tersebut ,hingga berita ini di terbit belum juga merespon.(red)