Perubahan Harga Emas di Pasaran Hari Ini
Harga emas hari ini, Sabtu (19/7/2025), kembali menunjukkan pergerakan yang beragam. Berdasarkan pantauan terkini, harga emas yang dijual oleh berbagai pihak mengalami sedikit penurunan maupun kenaikan. Hal ini mencerminkan dinamika pasar yang terus berkembang.
Salah satu produk emas yang mengalami perubahan adalah emas Galeri24 yang dijual di Butik Logam Mulia (LM). Harga emas tersebut turun tipis sebesar Rp 2.000 dibandingkan dengan harga kemarin. Sementara itu, produk UBS dari Pegadaian menjadi yang paling mahal dengan harga mulai dari Rp 1.926.000 untuk denominasi 1 gram.
Daftar Harga Emas di Pegadaian Hari Ini
Berikut ini adalah daftar lengkap harga emas di Pegadaian hari ini, 19 Juli 2025:
Harga Emas UBS
- Harga emas UBS 0,5 gram: Rp1.042.000
- Harga emas UBS 1 gram: Rp1.926.000
- Harga emas UBS 2 gram: Rp3.823.000
- Harga emas UBS 5 gram: Rp9.444.000
- Harga emas UBS 10 gram: Rp18.788.000
- Harga emas UBS 25 gram: Rp46.877.000
- Harga emas UBS 50 gram: Rp93.560.000
- Harga emas UBS 100 gram: Rp187.046.000
- Harga emas UBS 250 gram: Rp467.475.000
- Harga emas UBS 500 gram: Rp933.849.000
Harga Emas Galeri24
- Harga emas Galeri24 0,5 gram: Rp994.000
- Harga emas Galeri24 1 gram: Rp1.895.000
- Harga emas Galeri24 2 gram: Rp3.733.000
- Harga emas Galeri24 5 gram: Rp9.262.000
- Harga emas Galeri24 10 gram: Rp18.475.000
- Harga emas Galeri24 25 gram: Rp46.073.000
- Harga emas Galeri24 50 gram: Rp92.073.000
- Harga emas Galeri24 100 gram: Rp184.054.000
- Harga emas Galeri24 250 gram: Rp459.907.000
- Harga emas Galeri24 500 gram: Rp919.360.000
- Harga emas Galeri24 1.000 gram: Rp1.838.718.000
Emas Galeri24 tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Sedangkan emas UBS ditawarkan dalam ukuran 0,5 gram hingga 500 gram.
Aturan Pajak Terkait Pembelian dan Penjualan Emas
Transaksi pembelian dan penjualan emas batangan diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Dalam aturan ini, pembelian emas batangan akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen. Namun, jika pemegang NPWP menyertakan nomor pokok wajib pajak saat transaksi, potongan pajak bisa lebih rendah, yaitu 0,45 persen.
Sementara itu, untuk transaksi buyback (penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk), apabila nominalnya melebihi Rp10 juta, maka akan dikenakan pajak sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
Pentingnya Memahami Faktor Pengaruh Harga Emas
Perubahan harga emas Antam tidak hanya dipengaruhi oleh faktor internal, tetapi juga eksternal seperti kondisi pasar global dan inflasi. Bagi para investor, pemahaman terhadap faktor-faktor ini sangat penting agar dapat membuat keputusan investasi yang tepat.
Selain itu, Pegadaian juga menjual berbagai jenis emas, termasuk Antam dan UBS, dengan berbagai ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Jadi, calon pembeli memiliki banyak pilihan sesuai dengan kebutuhan dan preferensi masing-masing.