Kewajiban Mengajar Guru di Bawah 24 Jam Tatap Muka Per Minggu

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan aturan baru terkait beban kerja guru. Sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan, guru hanya perlu mengajar secara langsung atau tatap muka selama 16 jam dalam seminggu. Aturan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Direktorat Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen, Temu Ismail.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurut Temu, penerapan aturan 16 jam mengajar tatap muka ini bertujuan untuk memberikan keseimbangan antara tugas mengajar dan tanggung jawab lain yang harus dijalani oleh guru. Ia menjelaskan bahwa meskipun jumlah jam mengajar tatap muka dibatasi hingga 16 jam, guru tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi beban kerja sebesar 24 jam per minggu.

Pemenuhan Beban Kerja 24 Jam Per Minggu

Mengajar tatap muka selama 16 jam adalah bagian dari pemenuhan beban kerja 24 jam per minggu. Sisanya, yaitu 8 jam, dapat dipenuhi melalui tugas tambahan yang ditetapkan oleh Kemendikdasmen. Dalam hal ini, guru bisa menjalankan berbagai bentuk tugas tambahan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.

Beberapa contoh tugas tambahan yang dapat dilakukan oleh guru antara lain:

  • Wakil kepala satuan pendidikan
  • Ketua program keahlian satuan pendidikan
  • Kepala perpustakaan satuan pendidikan
  • Kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan
  • Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu
  • Tugas tambahan lain yang disepakati sesuai dengan kebutuhan sekolah

Pengecualian dalam Pemenuhan Beban Kerja

Aturan pemenuhan 24 jam tatap muka per minggu tidak berlaku bagi semua guru. Ada beberapa kondisi di mana guru dapat dikecualikan dari ketentuan tersebut, antara lain:

  1. Guru yang tidak mampu memenuhi ketentuan minimal 24 jam tatap muka per minggu karena struktur kurikulum yang digunakan.
  2. Guru yang, dalam pembagian beban kerja, tidak mampu mencapai batas 24 jam, namun jumlah guru sudah sesuai dengan kebutuhan.
  3. Guru pendidikan khusus dan guru pendidikan layanan khusus.
  4. Guru yang mengajar di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).

Dengan adanya aturan ini, diharapkan guru dapat lebih fokus pada tugas utamanya sebagai pendidik sambil tetap menjalankan tanggung jawab tambahan yang relevan. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas proses belajar mengajar serta efisiensi penggunaan sumber daya manusia di lingkungan pendidikan.