Jurist Tan Kembali Mangkir dari Pemeriksaan, Kejaksaan Agung Siap Lakukan Tindakan Tegas
Pemanggilan terhadap Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Nadiem Makarim, kembali tidak diindahkan. Ia kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung yang sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada periode 2019 hingga 2022.
Menurut informasi yang diperoleh, pemeriksaan terhadap Jurist sebagai tersangka telah dijadwalkan untuk dilaksanakan pada hari Jumat, 18 Juli 2025. Namun, hingga akhir hari, ia tidak hadir di Gedung Penyidikan Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Ini merupakan pemanggilan keempat yang dilakukan terhadapnya, namun kali ini dengan status sebagai tersangka.
Sebelumnya, tiga pemanggilan lainnya dilakukan saat Jurist masih berstatus sebagai saksi, yaitu pada tanggal 3, 6, dan 17 Juni 2025. Meski begitu, selama masa itu, penyidik tidak pernah melakukan penjemputan paksa. Hal ini dilakukan karena penyidik masih mengharapkan adanya iktikad baik dari Jurist.
Upaya Kejaksaan Agung dalam Menjaring Jurist
Komunikasi antara Jurist dan pihak Kejaksaan sempat terjadi. Dalam beberapa kesempatan, ia meminta agar pemeriksaannya ditunda karena alasan kesibukan. Bahkan, ia pernah menawarkan untuk diperiksa secara online atau meminta penyidik datang langsung ke tempatnya.
Namun, permintaan tersebut dinilai tidak cukup untuk menjelaskan proses perkara. Akibatnya, penyidik tetap meminta Jurist untuk hadir di Jakarta. Sayangnya, ia tidak kunjung merespons. Informasi terbaru menyebutkan bahwa Jurist sedang berada di luar negeri dan tidak bersedia datang ke Indonesia.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juli 2025, penyidik mulai meningkatkan pendekatan terhadap Jurist. Salah satu langkah yang akan diambil adalah memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Proses ini sedang dalam pengerjaan, dan penyidik terus melakukan pencarian terhadapnya.
Peran Jurist dalam Pengadaan Laptop Chromebook
Jurist, yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Khusus Nadiem Makarim, disebut memiliki peran besar dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook. Ia dan beberapa pihak lainnya sudah terlibat dalam perencanaan proyek ini sebelum Nadiem resmi menjadi menteri.
Setelah Nadiem dilantik pada Oktober 2019, Jurist semakin aktif dalam pembahasan pengadaan laptop tersebut. Ia sering bertemu dengan berbagai pihak, baik internal maupun eksternal kementerian, untuk membahas rencana pengadaan. Selain itu, ia juga sering memimpin rapat dengan para Direktorat Kemendikbudristek terkait proyek ini.
Padahal, sebagai Stafsus, ia tidak memiliki wewenang untuk memimpin rapat. Tindakan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam prosedur pengadaan. Dari tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Jurist dan tiga tersangka lainnya, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga mencapai Rp 1,98 triliun.
Alasan utamanya adalah karena laptop berbasis Chromebook yang dibeli tidak dapat digunakan oleh pelajar dan guru. Ketidakmerataan sinyal internet yang dibutuhkan untuk operasional laptop justru diabaikan agar pengadaan tetap berjalan. Hal ini menunjukkan adanya kesengajaan dalam proses pengadaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan nyata.