Verdict untuk Anggota TNI AL sebagai Pelaku Penembakan Pemilik Rental Mobil, Sesuai dengan Saran Komnas HAM

Scroll Untuk Lanjut Membaca



Bangjo.co.id


,


Jakarta


– Komnas HAM menyatakan apresiasinya terhadap keputusan yang diambil oleh panel hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada kasus tembakan tersebut.
bos rental mobil
Dalam keputusannya, majelis hakim menganggap ketiganya dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) bersalah dikarenakan telah teruji melakukan pembunuhan yang direncanakan dengan cara bersama-sama.

Kedua tersangka yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo serta Sersan Satu Akbar Adli menerima hukuman penjara selama seumur hidup. Temannya lainnya, Sersan Satu Rafsin Hermawan mendapat vonis 4 tahun penjara atas tuduhan penerimaan yang tidak sah. Mereka berketiga pun telah diputuskan untuk dikikiskan dari kepolisian militer.

“Keputusan ini telah sejalan dengan anjuran kita,” ujar Koordinator Subkomisi Pelaksanaan Hak Asasi Manusia Uli Parulian Sihombing lewat pernyataan tertulis pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025. Dia mengungkapkan bahwa prosedur dalam menangani kasus tindak pidana yang mencakup personel Angkatan Laut berlangsung secara efisien.

“Meski hakim tidak menerima klaim kompensasi dari keluarga korban, proses hukum dalam hal ini tetap terbuka dan jelas,” ungkap Uli.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menghukum dua anggota TNI Angkatan Laut dengan pidana penjara seumur hidup; yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo serta Sersan Satu Akbar Adill atas peristiwa pembunuhan pemilik jasa sewa mobil yang berlokasi di rest area Kilometer 45 dari tol Merak-Tangerang. Terpidana ketiga, yakni Sersan Satu Rafsin Hermawan menerima vonis kurungan penjara selama empat tahun.

Putusan itu diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Arif Rahman saat sidang tahap awal yang berfokus pada pengucapan keputusan pada hari Selasa, 25 Maret 2025.

“Menjadikan hukuman seumur hidup bagi terdakwa pertama dan kedua,” ujar Arif.

Keputusan itu sesuai dengan tuduhan jaksa militer terhadap para tersangka. Dalam penjelasannya, hakim menyebut bahwa perbuatan Bambang dan Akbar telah mencakup elemen pembunuhan berencana seperti yang diuraikan oleh jaksa dalam tuntutan mereka.

Di luar hukuman penjara selama hayatnya, Bambang dan Akbar juga menerima sanksi pemberhentian dari dinas militernya. Sementara itu, Rafsin, terdakwa yang mendapatkan vonis 4 tahun kurungan, pun mengalami hal serupa dengan disingkirkan dari dinas militer akibat perbuatannya menyerahkan benda hasil kejahatan tersebut.

Kasus penembakan
bos rental mobil ini
Awalnya, warga Pandeglang bernama Ajat Supriatna menyewakan sebuah mobil Honda Brio berwarna oranye berserta pelat nomor B 2696 KZO dari Ilyas Abdurrahman yang merupakan pemilik perusahaan CV Makmur Jaya Rental Mobil di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Tanpa persetujuan dari pemiliknya, Ajat mentransfer kepemilikan mobil rental tersebut ke tangan IH, yang selanjutnya meneruskannya kepada RM. Setelah itu, RM membeli mobil tersebut dari Isra dengan harga Rp 23 juta dan kemudian Isra menjualnya kembali kepada Sertu Akbar Adli dengan nilai penjualan mencapaiRp 40 juta.

Setelah mendengar bahwa mobil sewaan telah bergeser ke pemilik baru, Ilyas segera berusaha mengikuti jejaknya. Informasi tentang lokasi kendaraan tersebut saat ini ada di jalur Tol Merak-Tangerang diperoleh dari peralatan GPS yang dipasang di sisi belakang mobil.

Ilyas bersama beberapa kawannya, salah satunya adalah Ramli yang cedera karena tembakan, terlibat dalam sebuah perselisihan dengan tiga personil TNI AL tersebut. Pertikaian ini kemudian berakhir menjadi suatu kekerabatan atau situasi tertentu seperti disebutkan setelah itu.
penembakan
Yang mengalahkan Ilyas. Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, 2 Januari 2025.