Pencitraan Rusak: Mahasiswa Kedokteran Jadi Tersangka Kasus Pelecahan di Jakarta

Scroll Untuk Lanjut Membaca


Bangjo.co.id, JAKARTA –

Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis dengan inisial MAES yang berasal dari salah satu perguruan tinggi negeri diproyeksikan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pelecehan seksual karena disinyalir telah mencatat aktivitas seorang mahasiswi saat dia mandi di sebuah kos di Jakarta.

Menurut laporan Kompas.com pada hari Jumat (18/4/2025), MAES kini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat.

“Pihak penyelidik telah menerapkan tindakan penahanan kepada pelaku yang dicurigai,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus melalui pernyataan tertulis.

Kejadian tersebut berlangsung pada hari Selasa, tanggal 15 April 2025.

Korban bernama awal SS dan menempati kamarnya yang berdampingan dengan tersangka saat sedangmandi, tiba-tiba sadar bahwa ada usaha pengambilan gambar menggunakan telepon genggam.

“Tiba-tiba pada saat pelapor mandi, menyadari ada yang berusaha merekam dengan menggunakan handphone,” kata Firdaus.

Para korban yang ketakutan pun segera mulai berteriak dan bersama pengelola kos melapor tentang insiden itu kepada polisi.

“Suspect secara sengaja merekam laporan yang sedang bermandi menggunakan telepon genggam pribadinya, menyebabkan pelapor merasa dirugikan serta mengalami trauma,” jelas Firdaus.

Petugas kepolisian sudah menginterogasi korban, tersangka, pengelola kos, serta beberapa saksi tambahan. Mereka juga memeriksa lokasi kejadian tindak pidana (TKP) dan menyelenggarakan rapat untuk membahas kasus tersebut.

Berdasarkan tindakannya, MAES dikenakan undang-undang sesuai Pasal 29 bersamaan dengan Pasal 4 ayat (1), serta Pasal 35 beserta Pasal 9 dari UU RI No. 44 Tahun 2008 mengenai Pornografi.


(*)