Pemimpin Badan Pusat Bongkar Putaran Dana Judi Online 2025 Tembus Rp 1,2 Triliun

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pertumbuhan kasus kriminal keuangan terus meningkat, salah satunya adalah aktivitas perjudian daring (perjudian online atau ‘judol’). Menurut Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, jumlah transaksi moneter yang beredar dalam dunia judol di Indonesia semakin membesar. Diperkirakan pada tahun 2025 akan menjangkau angka fantastis yaitu Rp 1.200 triliun, sedangkan catatan dari tahun sebelumnya mengindikasikan nilai tersebut telah mencapai Rp 981 triliun.

Tetapi, Ivan tidak menjelaskan apakah dana tersebut mengalir keluar negeri atau tidak.

Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan

Kerja sama semua stakeholder untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pendanaan pengembangan senjata pemusnah massal telah membuat Indonesia mendapatkan pengakuan internasional.

Itu dikatakan oleh Ivan saat menyampaikan peringatan untuk Gerakan Nasional APU (Anti-Pencucian Uang Pembiayaan Terorisme) yang ke-23. Menurutnya, sepanjang 23 tahun terakhir, gerakan ini telah membantu mempertahankan integritas finansial dengan mencegah bocornya dana di berbagai sisi pendapatan dan belanja negara.

Ivan menjelaskan bahwa selama 23 tahun, gerakan ini sudah bertransformasi menjadi suatu proses yang panjang untuk memperkokoh posisi negara secara finansial. Kerjasama antar semua pihak telah mampu melacak arus uang serta membongkar beberapa kasus penting.

Pada kesempatan tersebut, Ivan menyatakan bahwa Indonesia sedang berurusan dengan persoalan perjudian daring. Di samping diperkirakan adanya aliran uang sebesar Rp 1.200 triliun di tahun 2025, ia juga menyoroti tantangan baru yang muncul yaitu penggunaan mata uang kripto serta batas kredit daring terkait aktivitas ini.

“23 tahun adalah jangka waktu yang cukup panjang. Ini lebih dari sekadar apa yang telah kita capai; ini juga tentang apa yang akan kita kerjakan berdua di masa mendatang guna mewujudkan Regime APUPPT-PPSPM,” ujar Ivan seperti ditulis pada hari Jumat (18/4).

Di luar masalah peraturan judul, Ivan menggarisbawahi bahwa berdasarkan hasil Evaluasi Risiko Nasional (NER), ditemukan bahwa kejahatan korupsi adalah jenis tindakan pidana utama dalam pencucian uang atau transaksi yang melibatkan harta kurang sah.

“Prioritas utama negara seharusnya adalah menghapuskan kejahatan hukum itu,” tambah Ivan.

Menurut Laporan Tahunan 2024, pada rentang waktu dari Januari hingga Desember, jumlah total transaksi yang dicatat sebagai potensi tindakan kriminal mencapai Rp 1.459.646.282.207.290,00 (atau setara dengan Rp1.459 triliun). Mayoritas kasus ini berkaitan dengan dugaan penyuapan dan suap.

Jumlah uang yang berhubungan dengan kasus suap mencapai Rp 984 triliun, disusul oleh dugaan kejahatan dalam sektor pajak senilai Rp 301 triliun, judi sebanyak Rp 68 triliun, serta obat-obatan terlarang sekitar Rp 9,75 triliun.