Kepala PPATK: Putaran Dana Judi Online 2025 Diprediksi Melampaui Rp 1.200 Triliun

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Peningkatan dalam kasus kriminal keuangan menjadi lebih rumit, termasuk aktivitas taruhan daring (judol). Menurut Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, aliran dana dari judol di Indonesia terus meningkat. Diperkirakan untuk tahun 2025 akan menjangkau angka Rp 1.200 triliun, sedangkan pada tahun sebelumnya jumlahnya adalah Rp 981 triliun.

Akan tetapi, Ivan tidak menjelaskan apakah dana itu mengalir keluar negeri atau tidak.

Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan

Kerjasama semua stakeholder untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan pencucian uang, pendanaan teroris, serta dana nuklir ilegal telah menjadikan Indonesia mendapat pengakuan internasional.

Hal itu dikemukakan oleh Ivan saat menyatakan ulang Tindakan Nasional APU (Anti-Pencucian Uang Pemberantasan pendanaan terorisme) yang ke-23. Berdasarkan penjelasannya, selama 23 tahun ini, tindakan tersebut telah membantu mempertahankan integritas sistem keuangan nasional dengan mencegah bocornya dana di berbagai sektor pemerintahan baik pada sisi pemasukan maupun pengeluaran.

Ivan menjelaskan bahwa sudah 23 tahun sejak dimulainya gerakan ini, yang turut memperkokoh posisi negara secara finansial. Kerjasama antar semua pemangku kepentingan sukses melacak arus uang serta membongkar berbagai skandal besar.

Pada kesempatan tersebut, Ivan menyatakan bahwa Indonesia sedang berurusan dengan masalah perjudian daring. Di samping prediksi aliran dana sebesar Rp 1.200 triliun di tahun 2025, ia juga menyoroti tantangan yang semakin meningkat meliputi penggunaan mata uang kripto serta batas transaksi daring terkait perjudian online ini.

“23 tahun adalah jangka waktu yang cukup panjang. Hal ini tak sekadar berkaitan dengan apa yang telah kita kerjakan, melainkan juga tentang apa yang akan kita capai bersama di masa mendatang guna mengimplementasikan Rezim APUPPT-PPSPM,” ujar Ivan seperti dilansir pada hari Jumat (18/4).

Di luar masalah judol, Ivan menggarisbawahi bahwa berdasarkan hasil Assessmen Risiko Nasional (NRA), pencucian uang berasal dari kejahatan korupsi yang menjadi bentuk tersendiri dari tindakan melawan hukum paling besar dalam transaksi dengan sumber dana curian.

“Prioritas utama negara seharusnya adalah menghilangkan kejahatan hukum itu,” tambah Ivan.

Menurut Laporan Tahunan 2024, dari Januari hingga Desember, jumlah transaksi yang dicatat sebagai potensi kejahatan mencapai Rp 1.459.646.282.207.290,00 (setara dengan Rp1.459 triliun). Sebagian besar kasus ini berkaitan dengan dugaan penyuapan atau korupsi.

Jumlah uang yang berhubungan dengan kasus suap mencapai Rp 984 triliun, disusul oleh dugaan pelanggaran hukum dalam sektor pajak senilaiRp 301 triliun, judi sebanyak Rp 68 triliun, serta obat-obatan terlarang sekitar Rp 9,75 triliun.