Bangjo.co.id
Karyawan tersebut di-PHK cuma gara-gara pulang sebelum kawan-kawannya.
Sebenarnya karyawan tersebut telah berkarir di posisi itu selama tiga tahun.
Karyawan tersebut akhirnya di PHK oleh atasan yang menaunginya di perusahaannya.
Menurut laporan dari TribunJatim.com, PHK mendadak ini terjadi karena wanita itu pulang satu menit lebih cepat sebanyak enam kali selama tahun berjalan.
Tidak menerima tindakan atasan yang tidak menyenangkan, perempuan itu memutuskan untuk mengajukan masalah tersebut di pengadilan.
Karyawan bernama Wang itu mengajukan gugatan terhadap perusahaan tempatnya bekerja, yang berlokasi di Guangzhou, Provinsi Guangdong, Tiongkok, awal tahun ini.
Pengadilan lokal baru-baru ini mengambil keputusan bahwa pemberi kerjanya sebelumnya, nama lengkarnya tak disebutkan, telah melakukan pemecatan tanpa alasan yang sah dan karenanya wajib memberikan ganti rugi kepada dia, dengan besaran dana tersebut belum ditentukan.
Wang menyebut bahwa ia sudah berkarier di perusahaan itu selama tiga tahun, demikian dilaporkan TribunJatim.com merujuk pada laporan TribunnewsMaker.com, pada hari Selasa (15/4/2025).
Dia juga punya catatan prestasi yang lumayan bagus.
Di penghujung tahun kemarin, seorang manajer personel menghubungi Wang.
Manajernya menyampaikan kepada Wang bahwa berdasar catatan pemantauan di kantor, ia meninggalkan meja kerjanya satu menit lebih cepat dari jam yang telah disepakati untuk enam hari dalam sebulan.
Wang menyampaikan protesnya ke lembaga perlindungan hak pekerja lokal, serta menuntut perusahaannya itu.
Mahkamah mengungkapkan bahwa walaupun Wang kembali ke rumahnya satu menit sebelum waktu resmi jam kerja, hal tersebut belum tentu bisa diartikan sebagai “pulang lebih cepat”.
Perusahaan tak mengeluarkannya dari daftar peringatan dan juga enggan mendorongnya agar membenahi tingkah lakunya.
Pengadilan mengatakan tidaklah pantas bagi majikannya untuk memecatnya secara tiba-tiba.
Putusan tersebut menyatakan pemecatan Wang adalah ilegal karena tidak disertai bukti dan tidak masuk akal.
Liu Biyun, seorang ahli hukum dari Klinik Hukum Guangzhou Laixin, menyampaikan kepada pers bahwa melakukan PHK terhadap pekerja di situasi tersebut adalah sanksi yang serius.
Seperti kutukan yang menimpa perusahaan di mana wanita tersebut bekerja, saat ini entitas tersebut harus membayar denda terkait tuntutan hukum.
Berita yang sedang beredar ini banyak mendapat komentar dari warganet.
“Mengapa perusahaan tidak memberikan insentif bagi pegawai yang hadir di tempat kerja lebih cepat?” tanya seorang pengamat online.
“Perusahaan tanpa belas kasihan itu perlu mendapat sanksi,” ujar seorang lainnya.
Sebaliknya, dedikasi seorang karyawan selama 30 tahun berakhir dalam ketidakberdayaan mantan majkotnya atau perusahaannya yang dulunya memberinya pekerjaan.
Seorang pria jual murah barang antik milik bosnya yang harga aslinya puluhan juta.
Pria itu diketahui berinsisial AT (45).
AT diamankan oleh kepolisian setelah menjual perabotan kuno yang dimiliki majikan nya, GW (50), dengan harga rendah.
Benda-benda langka yang ditawarkan oleh AT mencakup tiga karya seni lukis, set gamelan, meja dan kursi dari kayu jati, serta sebuah pintu geser tradisional.
Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar menjelaskan bahwa sebuah karya seni terjual dengan harga mencapai ratusan ribu rupiah.
Sebenarnya, harganya yang asli dapat menyentuh angka puluhan juta rupiah.
“Bila harga penjualan, menurut informasi pembeli, seniman tersebut dinilai sekitar tiga ratus ribu hingga tujuh ratus ribu Rupiah. Namun, korban mengatakan bahwa sebagai bagian dari koleksinya pribadi, nilai lukisan itu mencapai jutaan Rupiah, dan bisa saja naik hingga belasan atau puluhan juta,” ujar Igo ketika ditemui di Mapolrestro Jakarta Selatan pada hari Minggu, tanggal 23 Maret 2025, seperti dilaporkan oleh Kompas.com.
Sebagai akibat dari tindakan tersebut, GW merugi sampai dengan jumlah puluhan juta rupiah.
“Karena dia (korban) enggak bisa naksir (total kerugian), mungkin bisa ratusan juta,” tambah Igo.
Adapun AT dipercaya sebagai penjaga rumah GW di wilayah Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Saat ini, GW menetap di Cinere, Depok.
AT sudah bersama GW selama 30 tahun atau sejak usianya mencapai 15 tahun.
AT berani melanggar perintah atasan dikarenakan alasan finansial.
Walaupun melancarkan tindakannya perlahan-lahan mulai Agustus 2024, AT baru terdeteksi oleh atasananya di Januari 2025.
Peristiwa itu baru disadari oleh korban ketika dia memeriksa rumah beserta isinya. Akan tetapi, begitu sampai di tempat kejadian, (korban) menemukan bahwa barang-barangnya telah hilang,” jelas Igo.
AT saat ini sudah diringkus oleh aparat kepolisian.
Ia dijeratkan berdasarkan Pasal 363 Kitab Undang-Undang HukumPidana terkait Tindak Pidana Pencurian BerkuatKekuatan serta menghadapi ancaman hukuman paling lama tujuhtahun kurungan. (*)
Artikel ini sudah dipublikasikan di
TribunJatim.com