Laporan oleh Reporter dari Jaringan Media Tribun Jatim, Febrianto Ramadani
Bangjo.co.id, MADIUN
– Informasi terkini tentang kasus penelantaran anak di Madiun.
Orang tua biologis itu pernah memberi nama sebelum memutuskan untuk meninggalkannya di ladang padi.
Sebelum sang bayi ditinggalkan oleh kedua orangtuanya, yakni Y (26) dan EEN (18), warga dari Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, ternyata ada sejumlah usaha yang dilakukan sebelum mereka memilih proses kelahiran dengan cara normal.
Kapolres Madiun AKBP Mohammad Zainur Rofik menyatakan bahwa kedua tersangka mencoba melakukan aborsi dengan membeli obat dari apotek, tetapi usaha mereka tidak berhasil.
“Pada akhirnya mereka setuju untuk menjaga dan memelihara hingga proses kelahiran, termasuk memberikan nama singkat ZAR,” ungkap AKBP Mohammad saat mengadakan konferensi pers di Mapolres Madiun pada hari Kamis sore (17/4/2025).
Namun demikian, mengingat rasa takutnya, kedua tersangka berkonsultasi dan bersama-sama memutuskan untuk menyembunyikan masalah ini, sebab kehamilan di luar nikah.
Hasilnya muncul beberapa pilihan.
“Yang pertama adalah memberikan hak asuh bayi ke pihak lain, yang kedua adalah menitipkan bayi di panti asuhan, dan yang ketiga adalah meninggalkan atau membuang bayi,” jelasnya.
Dari opsi tersebut diputuskan untuk meninggalkan atau menjatuhkan bayi ZAR yang sudah berusia 26 hari, kemudian pada Senin (14/4/2025) kira-kira pukul 20:00 WIB, EEN membawa serta Y menggunakan sepeda motor demi membuangkan bayi tersebut, berseliweran di daerah Caruban dan Pilangkenceng.
Setibanya di lahan pertanian Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun, mereka mematikan motornya dan kemudian ENN menaruh si bayi di pinggir jalan desa sambil dilapisi selimut,” tutupnya.