POPULER SUMATERA BARAT: Jalanan Rusak Hebat di Pagadih Agam dan Dugaan Perencanaan Pembunuhan dalam Kasus Aborsi

Scroll Untuk Lanjut Membaca


Bangjo.co.id

Perhatikan sejumlah kabar menarik yang dikemas di Populer Sumatera Barat, rangkaian berita ini baru saja dipublikasikan oleh Bangjo.co.id selama 24 jam terakhir.

Pertama, sebuah video yang memperlihatkan kondisi salah satu ruas jalan provinsi yang rusak berlubang dan digenangi air di kawasan Nagari Pagadih, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam.

Saat ini jalannya menjadi bagian dari lintasan yang menghubungkan Kabupaten Agam dengan Kabupaten Lima Puluh Kota.

Selanjutnya, Polres Padang Pariaman, Sumatera Barat terus mendalami dugaan pembunuhan berencana dalam kasus aborsi dan penguburan bayi yang melibatkan tersangka MMY dan LSM.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi, mengungkapkan bahwa penyidik belum menutup peluang untuk menjaring kedua tersangka tersebut di bawah tuduhan pembunuhan terancana.

Silakan baca berita lebih lanjut di bagian berikut:


1. Penyebutan Viral Jalanan rusak di Pagadih Agam Memancing Respon dari Masyarakat yang Mengirim Surat Terbuka kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Menuntut Perbaikan Segera

Video menunjukkan situasi jalan provinsi yang rusak dengan lubang besar dan tergenang air di area Nagari Pagadih, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Jalanan itu adalah salah satu rute yang menghubungkan antara Kabupaten Agam dengan Kabupaten Lima Puluh Kota.

Pada video viral yang di posting akun @bukittinggipressclub tampak jalan tersebut hanya tanah dan digenangi air yang bewarna coklat pekat.

Pada unggahan itu juga terlihat teks berjudul ‘Surat Terbuka dari Warga Pagadih Palupuh Agam kepada Gubernur dan Wagub Sumbar’.

Sementara itu, pada caption video, tampak akun resmi Gubernur Sumbar @mahyeldisp & Wakil Gubernur @vasco_ruseimy ditandai di postingan tersebut.

Selanjutnya, ada pula ekspresi emosi warga di Nagari Pagadih mengenai keadaan jalan yang rusak.

“Dengan hormat, masyarakat Nagari Pagadih, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam, menyampaikan aspirasi atau keluhan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terkait kondisi jalan provinsi yang berada di Nagari Pagadih,” tulisnya.

“Setiap kali hujan deras mengguyur daerah ini, sepanjang jalan provinsi tersebut selalu dipenuhi genangan air yang mengalir deras. Kondisi ini diperparah dengan banyaknya lubang besar di sepanjang jalan, yang tertutup air dan sulit terlihat oleh pengendara. Hal ini sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara roda dua, dan telah beberapa kali menyebabkan kecelakaan,” sambungnya.

Oleh karena itu, masyarakat Nagari Pagadih meminta perhatian dan tindakan cepat dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk menindaklanjuti perbaikan jalan ini.

“Masyarakat Nagari Pagadih pun menekankan agar peningkatan sarana tersebut segera dikerjakan dengan durasi seminimal mungkin, untuk menjaga kepentingan warganya dan kelangsungan ekonomi di wilayah Pagadih,” jelasnya.

“Dengan demikian, surat pembukaan ini disampaikan oleh warga Nagari Pagadih kepada Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, harapannya adalah mereka bisa merespon secara cepat serta menyediakan solusi konkret untuk masalah-masalah di Nagari Pagadih,” tambahnya.

Postingan ini pun mengundang beragam tanggapan dari publik lewat kotak komentar.

“Jalannya seperti sungai yang berkelok-kelok itu sudah ada sejak lama, minimal 12 tahun lamanya di daerah tersebut jalanan bergaya itu juga,” tulis salah satu netizen.

“Ayo pak diperbaiki, itukan janji bapak dulu waktu bapak datang ke Nagari Pagadih dua tahun yang lalu,” tulis warganet lainnya.

Menurut pengakuan seorang penduduk dari Nagari Pagadih, Jefri mengatakan bahwa keadaan jalannya di Nagari Pagadih, terutama di Jorong Pagadih Hilia, sangat memprihatinkan.

Khususnya jalannya di dua kawasan yang bersebelahan yaitu dari Pagadih Mudiak atau Jorong Tigo Kampuang menuju ke arah jorong Pagadih Hilia.

“Jalan rusak di Pagadih Hilia ini kurang lebih sekitar 3 kilometer,” kata Jefri saat dikonfirmasi, Kamis (17/4/2025).

Lebih lanjut, Jefri menuturkan jalan di Jorong Pagadih Hilia belum diaspal dan banyak yang berlubang.

“Tidak hanya itu, saat hujan turun, badan jalan di Pagadih Hilia selalu digenangi oleh air,” ungkap Jefri.

Ditambah air mengalir dari bukit saat hujan turun. Sebelumnya setelah pelebaran jalan tahun 2023, sehingga sering terjadi longsor dan menutup drainase.

“Saluran pembuangan tersumbat oleh tanah, serbuk kayu ketika terjadi longsoran dan air menenggelamkan jalanan,” kata Jefri.

Selanjutnya, menurut Jefri, warga menghadapi banyak tantangan ketika berjalan di jalanan itu. Terlebih bagi para pelajar yang setiap hari menggunakan jalan tersebut untuk pergi ke sekolah.

“Masih dengan berjalan kaki siswa pergi ke sekolah,” kata Jefri.


2. Kepolisian Teliti Kemungkinan Perencanaan Pembunuhan Di Belakang Kasus Aborsi di Padang Pariaman

Polres Padang Pariaman di Sumatera Barat terus menginvestigasi dugaan pembunuhan berencana dalam kasus aborsi serta pemakaman bayi yang menyeret nama tersangka MMY dan LSM.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi, mengungkapkan bahwa penyidik belum menutup peluang untuk menjaring kedua tersangka tersebut di bawah tuduhan pembunuhan terpilih.

Kapolres mengungkapkan bahwa penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana ini.

“Kini, para pelaku mengaku bahwa mereka bertanggung jawab atas seluruh rangkaian kejadian, termasuk pembelian obat-obatan, kelahiran anak tersebut, dan pemakaman. Meskipun demikian, kita masih akan mengeksplorasi potensi peran pihak ketiga dalam kasus ini,” jelas Andreanaldo pada hari Kamis tanggal 16 April 2025.

Walaupun belum ada bukti pasti tentang adanya pihak ketiga, polisi bekerja sama dengan kejaksaan guna mempertimbangkan penggunaan undang-undang yang lebih keras.

“Pasal 77A Undang-Undang Perlindungan Anak telah kita tujukan, namun apabila terdapat aspek perancangan, kita akan mengubahnya menjadi Pasal 340 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelasnya.

Bayi yang pernah dijadikan sebagai bukti kini sudah dilepaskan oleh tim forensik Dokkes Polda Sumatera Barat kepada keluarga ibunya agar dapat dikubur dengan sepantasnya.

“Proses pemandian dan pemberesan mayat dilakukan sesuai dengan ketentuan agama sebagai tanda hormat terakhir,” kata Kapolres.

Upacara pemakaman dilakukan secara tertutup di kompleks makam keluarga, dengan hadirnya pihak kepolisian serta para kerabat terdekat.

Saat yang sama, Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Rio Ramadhan, membenarkan bahwa pelaku kini dituntut berdasarkan Pasal 77A Undang-Undang Perlindungan Anak dengan sanksi hukumannya bisa mencapai masa tahanan paling lama 10 tahun.

“Bila ternyata ada motif sengaja dan direncanakan, maka hukumannya dapat menjadi lebih berat,” paparnya.

Insiden ini mengundang respon dari masyarakat, khususnya di platform media sosial, yang menyuaratkan ketidaksetujuan atas perilaku buruk sepasang suami istri itu.

Banyak pengguna media sosial menuntut penegakan hukum untuk mengenaikan sanksi paling berat agar menjadi pelajaran bagi yang lain.

Hingga kini, penyelidikan terus dilakukan, termasuk pencarian tentang sumber obat aborsi yang dipakai oleh tersangka.

Kepolisian pun menasihati publik agar tidak melakukan hukuman sendiri terhadap famili dari pelaku diduga bersalah. (*)