Bangjo.co.id
,
Jakarta
– Polres Bandara Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Imigrasi Soekarno Hatta serta Kementerian Agama menghentikan perjalanan 10 individu yang dicurigai akan meninggalkan negara tersebut.
haji
menggunakan jalur ilegal.
Penumpang-penumpang asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini berencana melakukan perjalanan menuju Tanah Suci dengan menggunakan penerbangan Malindo Air yang rutenya melintasi Jakarta dan Malaysia. Mereka mengurus visa kerja ataupun izin sebagai amil untuk dapat menyelesaikan persyaratan tersebut.
“Pergiannya ditangguhkan sebab dikhawatirkan mereka berencana untuk menunaikan ibadah haji tetapi justru memakai visa kerja (work) ataupun visa amil,” ungkap Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno Hatta Komisaris Yandri Mono pada hari Jumat, 18 April 2025.
Yandri menjelaskan bahwa informasi tentang perjalanan grup haji asal Banjarmasin bermula dari keraguan pejabat Imigrasi Soekarno-Hatta saat mengecek 10 penumpang pesawat Malindo Air dengan nomor penerbangan OD 315 yang menuju Jakarta-Malaysia pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar jam 10 pagi.
Salah satu kecurigaan petugas, kata Yandri, rombongan ini menggunakan koper dengan bentuk dan warna yang seragam seperti jemaah haji atau umrah pada umumnya. Padahal, penerbangan untuk umrah sementara ini sudah dihentikan karena persiapan untuk ibadah haji yang akan dimulai Mei mendatang. “Dan untuk jadwal keberangkatan haji mereka pun jauh lebih awal dari jadwal yang ditetapkan pemerintah.”
Berdasarkan keraguan tersebut, otoritas Imigrasi membatalkan keberangkatan grup yang mencakup sembilan orang jamaah haji calon dan satu anggota dari kantor travel agent mereka. Grup jamaah haji ini termasuk baik pria maupun wanita dengan usia antara 30 hingga 56 tahun, setelahnya mereka ditransfer kepada Polres Bandara Soekarno-Hatta guna dilakukan penyelidikan tambahan.
Kantor Birotourisme Memberikan Informasi Kepada Masyarakat yang Bertanya Tentang Haji
Komisar Yandri menyatakan bahwa sepuluh individu itu mengklaim mereka berencana melakukan ibadah haji di Baitullah bersama rombongan dari Travel KBG dan akan mempergunakan visa kerja. Para kandidat jemaah haji ini sudah mentransfer sejumlah uang kepada agen wisata dengan nominal berkisar antara Rp 100 juta sampai Rp 200 juta untuk setiap orangnya. “Tidak ada pengumuman bagi para peserta jika Agen Wisata tak memberitahu tentang jenis visanya yaitu Visa Kerja atau Amil,” ungkap Yandri.
Menurut Yandri, seharusnya rombongan tersebut berangkat awal tahun 2025, namun perusahaan penyelenggara menyarankan keberangkatan yang lebih cepat dengan alasan supaya mereka dapat menerima Iqamah (izin tinggal permanen bagi tenaga kerja luar negeri) lebih awal. “Para peserta percaya begitu saja kepada agennya karena kurang pengetahuannya tentang prosedurnya,” ungkap Yandri.
Yandri menyampaikan bahwa untuk tindakan selanjutnya terkait kelompok jemaah haji yang dicurigai memanfaatkan rute resmi dari pemerintah, tim mereka kini tetap dalam proses koordinasi bersama sejumlah instansi relevan termasuk Kemenag.