Jokowi Bersikeras Tak Ada Fitnah soal Ijazah Palsu, Gugatan di Solo: Tidak Berarti Penghinaan

Scroll Untuk Lanjut Membaca


Menurut laporan dari Wartawan Bangjo.co.id yang disampaikan oleh Ahmad Syarifudin


Bangjo.co.id, SOLO –

Mantan Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa dia akan melakukan gugatan balik terhadap pihak-pihak yang mengajukan gugatan dan mencurigai keaslian ijazahnya.

Andhika Dian Prasetyo, koordinator tim hukum yang menantang ijazah presiden Jokowi karena dianggap palsu, menyatakan bahwa kelompoknya berperan hanya sebagai warga negara dalam upaya mendapatkan kebenaran.

“Dalam konteks tuntutan hukum tersebut, kami berperan sebagaimana layaknya warga negara yang bertanggung jawab,” jelasnya ketika diwawancarai pada hari Kamis (17/4/2025).

Jokowi Bersikeras Tak Ada Fitnah soal Ijazah Palsu, Gugatan di Solo: Tidak Berarti Penghinaan

Dia merasa tidak adanya elemen penyerangan terhadap reputasi presiden ketujuh itu.

Karena, dia hanya menginginkan setiap orang untuk menunjukkan keyakinannya sendiri sebagai suatu kebenaran.

“Jika demikian, ini merupakan sebuah gugatan. Kita tidak berpikir bahwa menuduh atau mencemar nama baik beliau adalah suatu penghinaan. Yang kita maksudkan hanyalah perselisihan perdata biasa yang melibatkan pembuktian dari kedua pihak,” terangnya.

Andhikan tidak menyangkal kemungkinan terjadinya debat di pengadilan.

Sebab itu, setiap pihak memiliki berbagai bukti yang memperkuat posisinya.

“Menampilkan sertifikat, merespons pertanyaan dari pihak yang menerbitkannya, serta orang yang menyatakan telah memvalidasi sertifikat tersebut. Pasti akan ada diskusi dengan berbagai pertanya-pertanyaan,” jelasnya.

Tuntutan hukum yang diajukan tidak dapat dipandang sebagai suatu bentuk pencemarkan nama baik.

Menurut dia, tipe proses hukum seperti itu juga dijamin oleh regulasi yang berlaku.

“Namun, mengajukan gugatan tak dapat dikatakan sebagai pencemaran nama baik. Sebagai warga negara Indonesia kita harus mengetahui bahwa Indonesia adalah sebuah negara hukum. Jika itu benar-benar demikian, maka keadilan pasti dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 3,” terangnya.

Meskipun ancaman gugatan balasan mengintai, dia tetap bersiap untuk menghadapi setiap tindakan yang mungkin diambil.

“Bisa saja menempuh jalur hukum. Kami sudah langsung siap,” ujarnya.


(*)