Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

TULUNGAGUNG,bangjo.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tulungagung menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah khususnya parkir berlangganan.

 

Dalam rencana RANPERDA ini, sistem retribusi parkir di tepi jalan umum akan dialihkan dari non-langganan menjadi berlangganan.

 

Hal ini menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Tulungagung Mashuri menganggap kebijakan ini adalah kebijakan “poco poco, ” ungkap Mashuri saat di temui di sekretariatnya Plosokandang Tulungagung, selasa (22/4/2025).

 

Dijelaskannya, bahwa kebijakan parkir berlangganan ini seperti goyang “poco poco”, di mana keputusan pemerintah terkesan bolak balik serta terkesan hanya menguntungkan segelintir pihak dan tidak memperhatikan kepentingan masyarakat umum,” terangnya.

 

Dalam pandangannya, langkah ini bisa menyengsarakan banyak pengguna jalan yang tergantung pada fasilitas parkir di kawasan tersebut.

 

“Perubahan ini bisa membebani masyarakat. Kami khawatir, tarif parkir berlangganan akan membuat warga kesulitan, terutama mereka yang memiliki kendaraan plat luar kota, dan juga mempersempit peluang pekerjaan bagi tukang parkir swasta”, ungkap Mashuri.

 

Ia menambahkan bahwa, Pemerintah seharusnya memikirkan solusi yang lebih adil dan tidak memberatkan masyarakat.

 

Melihat reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat, Mashuri meminta pemerintah untuk mengevaluasi kembali rencana tersebut,” pintanya.

 

“Kita perlu keadilan dalam setiap kebijakan yang ditetapkan. Jika perlu, dengarkan aspirasi rakyat sebelum menetapkan regulasi baru,” tambahnya dengan tegas.

 

Kritik keras ini diharapkan menjadi peluang bagi pemerintah untuk mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak sebelum memutuskan perubahan yang bisa berdampak luas bagi masyarakat Tulungagung.

 

Apakah kebijakan ini akan terus dilanjutkan, ataukah akan ada perubahan setelah mendengar suara rakyat? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.

 

Mashuri menambahkan dalam statemennya, perlu adanya peningkatan mental dan kemampuan petugas parkir untuk tidak menerima bayaran atas parkir dari masyarakat, tidak akan ada gunanya aturan dirubah jika mental petugas masih seperti Pak Ogah.(Shr).