Dua Hakim Terjerat Suap: Ronald Tannur Kini Ditahan di Semarang dan Medan

Scroll Untuk Lanjut Membaca



Bangjo.co.id


,


Jakarta


– Terdakwa dalam kasus suap yang divonis hakim bebas, Erintuah Damanik dan Mangapul dari PN (Pengadilan Negeri) Surabaya, telah mengajukan permohonan agar bisa menyelesaikan hukumannya di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kedungpane di Semarang, Jawa Tengah atau Lapas Tanjung Gusta di Medan, Sumatera Utara.
Ronald Tannur
Itu menyerahkan permohonan ketika menyebutkan duplikat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, pada hari jumat tanggal 2 mei 2025.

“Dengan hormatnya, jika memungkinkan nantinya saya akan menjalankan hukumannya di Lapas Kedungpane, Semarang,” ujar Erintuah.

Pada waktu yang sama, Mangapul pun mengajukan permintaan serupa. Dia menambahkan dengan berkata, “Kalau bisa, Saya minta izin untuk menyampaikan pidatonya di Lapas Kedungpane, Semarang.”

Mereka mengajukan permohonan tersebut berdasarkan pertimbangan kesehatan serta untuk dapat lebih dekat dengan keluarga. Di dalam dokumennya, Erintuah dan Mangapul menegaskan bahwa mereka masih mempertahankan argumen atau pledoi yang sebelumnya telah disampaikan.

Sebaliknya, tim ahli hukum berperan
Erintuah Damanik
Dan Mangapul meminta kepada majelis hakim untuk mengurangi vonis bagi kliennya. Menurutnya, tuntutan yang diajukan oleh jaksa tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kehumanian dan rasa moral.

Di samping itu, klien tersebut secara terbuka menyatakan bahwa dia menerima suapan dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Lebih jauh lagi, Erintuah serta Mangapul dengan sukarela melapor diri menjadi tambahan informan.
justice collaborator
saudara-saudari yang menjadi saksi dan terdakwa yang membantu dalam menyelesaikan kasus kriminal.

Penasehat hukum juga menegaskan bahwa Erintuah Damanik serta Mangapul telah mereturn dana suap mereka dan berterima kasih atas permintaan maafnya yang bertujuan untuk tidak mencemarkan reputasi Mahkamah Agung.

Juru keterangan sebelumnya mengajukan tuntutan terhadap Erintuah Damanik dan
Mangapul
9 tahun penjara serta denda sebesar Rp 750 juta yang dapat diganti dengan masa tahanan selama 6 bulan. Penuntut umum yakin bahwa kedua terdakwa telah melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B bersama-sama Pasal 18 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi beserta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab HukumPidana Indonesia.

Dua anggota dari tiga hakim pengadilan negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, telah mengeluarkan putusan bebas untuk Ronald Tannur. Hakim ketiganya ialah Heru Hanindyo.

Kejaksaan Agung
Mereka berhasil ditangkap semua karena dicurigai telah menerima suap senilai kurang lebih Rp 4,8 Miliar dari pengacara bernama Ronald yang dikendalikan oleh Lisa Rachmat. Pihak Kejaksaan Agung pun mengidentifikasi Lisa serta dua individu lainnya yaitu Mantan Pejabat Mahkamah Agung berinisial ZR dan eks Ketua Pengadilan Negeri di Surabaya RSMPN sebagai orang-orang terduga dalam perkara tersebut.

Zarof, sesuai hasil investigasi dari Kejaksaan Agung, adalah perantara yang mengaitkan Lisa dengan Rudi. Kemudian, dia merancang siapa saja anggota panel hakim yang akan menjatuhkan hukuman dalam kasus Ronald. Selain itu, jaksa juga menyebut bahwa Rudi membantu mendirikan pertemuan di antara Lisa dengan hakim Mangapul dan Heru Hanindyo.

Di samping itu, jaksa dari Kejaksaan Agung pun telah mengidentifikasi dan mendakwa ibu dari Ronald Tannur sebagai salah satunya.
Meirizka Widjaja
Meirizka berperan sebagai tersangka. Dia dijuluki tersangka lantaran mengalokasikan dana suap untuk para hakim tersebut.