Dirjen Pajak Soroti Lonjakan Signifikan: 14,07 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan

Scroll Untuk Lanjut Membaca


Bangjo.co.id.CO.ID – JAKARTA.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengamati perubahan besar dalam pengisian SPT Tahunan, di mana jumlah laporannya dari para wajib pajak terus meningkat setelah berakhirnya tenggat waktu pelaporan tersebut.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas di Ditjen Pajak (DJP), menyatakan bahwa sampai tanggal 2 Mei 2025, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh yang diajukan untuk tahun pajak 2024 telah mencapai sekitar 14,07 juta SPT.

“Angka tersebut mencakup 13,007 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi serta 1,065 juta SPT Tahunan untuk Badan, yang mewakili sebesar 86,84% dari sasaran pengumpulan SPT Tahunan Tahun 2025,” kata Dwi saat berbicara dengan Bangjo.co.id pada hari Jumat, tanggal 2 April.

Data tersebut mengindikasikan peningkatan tingkat pemahaman para wajib pajak tentang kewajiban melaporkan, bahkan setelah tenggat waktu pengumpulan data telah berlalu.

Tenggat waktu pengajuan SPT Tahunan bagi Warga Negara biasanya jatuh pada tanggal 31 Maret tiap tahun, sedangkan untuk SPT Tahunan Badan adalah hingga tanggal 30 April.

Keberhasilan mematuhi tenggat waktu ini amat vital guna mengelakkan hukuman yang bisa dijatuhkan pada para pengguna pajak karena telat dalam pelaporan.