Bangjo.co.id

Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menentukan keputusan dalam kasus cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven. Putusan tersebut mencakup penerimaan gugatan yang diajukan oleh Baim, sehingga hubungan pernikahan keduanya secara sah diakhiri.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Keputusan dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan tersebut menunjukkan bahwa Paula Verhoeven telah dibuktikan bersalah atas kasus perselingkuan dan dianggap sebagai isteri yang durhaka.

Paula merasa tidak puas dan berupaya keras untuk memperbaiki putusan pengadilan tersebut. Dia melaporkan hakim dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan kepada Komisi Yudisial dan juga menyinggung masalah dugaan KDRT yang dilakukan oleh Baim.

Fahmi Bachmid, pengacara Baim Wong, menegaskan bahwa tindakan Paula melaporkan hakim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan kepada Komisi Yudisial merupakan suatu campur tangan yang tidak semestinya.

“Bila alasan yang dipertimbangkan oleh hakim demikian, hal tersebut merupakan otoritas hakim maka harap tidak ada intervensi, campur tangan atau penilaan,” ujar Fahmi Bachmid pada wawancara virtual, Rabu (30/4/2025) malam.

Fahmi malahan mengharapkan Paula untuk menyampaikan sanggahan terhadap Keputusan Pengadilan dengan menggunakan jalur kasasi.

“Bila Anda tidak setuju dengan pemberian ruang atau hak untuk banding, silakan sampaikan hal tersebut. Saya meminta agar institusi lain menghormati pendapat ini,” katanya.

Untuk Fahmi, keputusan pengadilan selalu bergantung pada bukti yang disajikan dalam sidang. Oleh karena itu, pemisahan antara Baim Wong dan Paula Verhoeven juga mengikuti tata cara yang benar.

“Fokuslah pada hal lain selain mencoba-mencoba untuk menilai fakta-fakta tersebut. Penentuan itu adalah wewenang dari lembaga peradilan, yakni hakim yang melakukan pemeriksaan dan pengadilan dalam kasus,” jelas Fahmi Bachmid.

Paula Verhoeven telah melakukan banding hanya satu minggu setelah percerainya dengan Baim Wong.

Paula Verhoeven tetap berkunjung ke berbagai lembaga guna menegaskan bahwa ia tak berselingkuh. Tuduhan tersebut telah mencemarkan martabatnya. (Ari)


Baca berita Bangjo.co.idlainnya di
Google News


Peroleh informasi tambahan dari Bangjo.co.id melalui kanal WhatsApp
di sini