Plat Nomor Copot Satu? Jangan Taruh di Pinggiran, Samsat Terima Perseorangan

Scroll Untuk Lanjut Membaca


Bangjo.co.id

– Kepolisian mengatakan bahwa jika plat nomor kendaraan hilang atau lepas, dapat dipasang kembali di SATMAS terdekat.

Seperti yang dijelaskan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani.

“Bila hanya satu plat nomor yang hilang namun plat lainnya masih tersedia, Anda dapat membuat sepasang plat baru di kantor SAMSAT,” jelas AKBP Ojo Ruslani ke media Bangjo.co.id pada hari Kamis, 1 Mei 2025.

Bagi persyaratanannya, kata Ojo hanya perlu mengumpulkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ke petugas bagian pencetakan plat nomor.

Meskipun begitu, besarnya biaya masih belum jelas.

Dia menggarisbawahi bahwa plat nomor wajib dipasang pada seluruh tipe kendaraan bermotor, sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Oleh karena itu, Kendaraan tanpa plat nomor dapat diberhentikan oleh kepolisian.

Ia bahkan berharap warga dapat mengurangi pemasangan pelat nomor kendaraan di tepi jalan.

Sebenarnya, jika membuat pelat nomor di tepi jalan dikhawatirkan bahwa pelat yang sebenarnya dapat dipalsukan oleh pihak lain, dan bila hal ini sampai ke tangan ETLE, maka pemilik dari pelat nomor asli pastinya akan menerima surat meskipun mereka tidak melakukan pelanggaran apapun.

Menurutnya, hanya plat nomor kendaraan yang diproduksi oleh Polri saja yang diizinkan untuk digunakan.

Penerapan plat nomor kendaraan tersebut diatur oleh Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 mengenai Perjalanan dan Transportasi Jalan Umum (UU LLAJ). Berikut adalah detailnya:

1. Semua kendaraan yang digunakan di jalanan harus memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

2. Nomor plat kendaraan harus sesuai dengan standar mengenai format, dimensi, material, corak, serta metode pemasangannya.

3. Nomor registrasi untuk kendaraan bermotor berlaku hingga lima tahun dan perlu diperbarui setiap tahunnya.

Di sisi lain, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 juga menetapkan aturan terkait dengan penempatan plat nomor pada kendaraan.

Menurut Pasal 39, plat nomor kendaraan dikeluarkan secara sentral oleh Korlantas Polri.

Saat ini, plat nomor yang bukan berasal dari Korlantas Polri dianggap tidak sah dan tak berlaku.

Plat nomor mobil polisi mengandung elemen-elemen keamanan menurut spek teknis tertentu, seperti logo lalu lintas serta fitur perlindungan tambahan yang bertujuan untuk memastikan legitimasi plat tersebut.

Apabila seorang pemegang kendaraan bermotor tidak menggunakan plat nomor resmi dari kepolisian, Pasal 280 Undang-Undang tentang LaluLintas dan Angkutan Jalan dapat memberlakukan hukuman berupa tahanan selama maksimal dua bulan atau denda tertinggi senilai Rp 500.000.