Bangjo.co.id, JAKARTA
– Paula Verhoeven memohon reconsiderasi terhadap keputusan perceraian yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sama seperti Paula, Baim Wong pun mengajukan berkas bandingnya ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) di Jakarta.
“Berkas memori telah diserahkan oleh kami,” ujar Fahmi Bachmid, sang pengacara untuk Baim Wong, pada Rabu (30/4/2025) malam.
Baim Wong mengajukan banding sebab Paula pun menempuh jalur serupa usai adanya keputusan perceraian mereka.
“Dua argumen utama yang menjadi dasar Baim mengajukan banding,” katanya.
Berdasarkan pernyataan Fahmi Bachmid, Paula sang model profesional ternyata menjadi istri yang durhaka kepada Baim Wong ketika proses perceraian sedang berlangsung.
“Seorang istri yang durhaka adalah seseorang yang membantah dan menentang, serta tak memberikan penghargaan kepada suaminya,” jelas Fahmi Bachmid.
Fahmi hanya mengharapkan agar Paula Verhoeven tidak turun tangan dalam hal keputusan hakim, yang menudingnya berselingkuh dan mencemarkan nama baik sebagai isteri pengkhianat.
“Jangan sekali-kali mencoba untuk mengevaluasi fakta-fakta pengadilan, hal tersebut merupakan wewenang dari yuditifaktif, yakni hakim yang melakukan pemeriksaan dan persidangan,” katanya.