Nomor Pelat Dilepas Satu Jangan Diposisikan di pinggiran jalan, Samsat Terima Secara Perseorangan
Nomor Pelat Dilepas Satu Jangan Taruh di Bahu Jalan, Samsat Terima Secara Eceran
Nomor plat pada kendaraan polisi mencakup elemen-elemen keamanan yang disesuaikan dengan spek teknis, yakni logo lalu lintas.
Bangjo.co.id/ Knowledge
M. Adam Samudra 2 Mei, pukul 06:30 2 Mei, pukul 06:30
Bangjo.co.id
– Kepolisian mengatakan bahwa jika plat nomor kendaraan hilang atau lepas, dapat dipasang kembali satu per satu di Samsat terdekat.
Seperti yang dijelaskan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani.
“Bila plat nomor yang satu hilang tetapi plat lainnya masih tersedia, Anda dapat membuat sepasang plat baru di kantor SAMSAT,” jelas AKBP Ojo Ruslani kepada Bangjo.co.id pada hari Kamis, 1 Mei 2025.
Bagi persyaratanannya, kata Ojo hanya perlu menyertakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ke pihak bagian pencetakan plat nomor.
Meskipun begitu, besarnya biaya masih belum jelas.
Dia menggarisbawahi bahwa plat nomor wajib dipasang pada seluruh jenis kendaraan bermotor, sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Oleh karena itu, kendaraan tanpa plat nomor dapat diganjar sanksi oleh kepolisian.
Dia bahkan berharap warga dapat mengurangi pembuatan plat nomor kendaraan di tepi jalan.
Sebab, apabila membuat plat nomor di tepi jalan, dikhawatirkan plat yang sebenarnya dapat dipalsukan oleh pihak lain. Jika hal ini sampai terjadi dan mengenai sistem elektronik untuk menilai pelanggaran lalu lintas (ETLE), maka pemegang plat nomor asli mungkin mendapat surat meskipun mereka tidak melakukan pelanggaran apa pun.
Menurutnya, hanya pelat nomor kendaraan yang diproduksi oleh Polri saja yang diizinkan untuk digunakan.
Penerapan plat nomor kendaraan tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Pengangkutan Jalan (UU LLAJ). Rincian aturannya adalah sebagai berikut:
1. Semua alat transportasi yang digunakan di jalanan harus disertai dengan dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta lambang plat nomor kendaraan bermotor (TNKB).
2. Nomor plat kendaraan bermotor perlu mematuhi kriteria mengenai format, dimensi, material, corak, serta metode pemasangannya.
3. Nomor registrasi untuk kendaraan bermotor berlaku hingga lima tahun dan perlu diperbarui setiap tahunnya.
Di sisi lain, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 juga menetapkan aturan terkait penempatan plat nomor pada kendaraan.
Menurut Pasal 39, plat nomor kendaraan dikeluarkan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Sementara itu, plat nomor yang bukan berasal dari Korlantas Polri dianggap tidak sah dan tak berlaku.
Nomor plat pada kendaraan polisi mengandung elemen-elemen keamanan menurut standar teknis tertentu, seperti lambang lalu lintas serta fitur perlindungan tambahan yang bertujuan untuk memastikan legitimasi plat tersebut.
Apabila seorang pemegang SIM tidak menggunakan plat nomor resmi dari Kepolisian Republik Indonesia, Pasal 280 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat memberlakukan hukuman berupa tahanan maksimal dua bulan atau denda tertinggi senilai Rp 500.000.
Copyright Bangjo.co.id2025
Related Article