Bareskrim Mengamankan Rp61 Miliar dari 164 Rekening Terkait Kasus Judi Online

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menggeledah dan menyita dana puluhan miliar dari akun-akun bank yang digunakan sebagai tempat penyimpanan keuntungan illegal tersebut.
judi online
(judul). Proses penyitaan dimulai dengan pengiriman Laporan hasil analisis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke pihak penyidik.

“Ditippisiber menyita dana sebesar Rp61 miliar dari 164 akun bank yang berhubungan dengan perjudian daring,” ungkap Direktur Tipiter Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, melalui pernyataan tertulis pada hari Jumat (2/5/2025).

Himawan menyatakan bahwa berdasarkan laporan PPATK, ada 5.885 akun yang digunakan sebagai tempat simpanan uang hasil kejahatan online. Meskipun demikian, investigasi oleh pihak penyidik belum mencakup semuanya.

“Hanya sisanya beberapa akun yang masih terkena pemblokiran serta ditangguhkannya aktivitas oleh PPATK,” jelas Himawan.

Sekarang ini, Kepala PPATK Ivan Yustiananda menyebut bahwa dari kurang lebih 5.000 rekening tersebut, jumlah dana yang terkandung melampaui angka Rp600 miliar. Semua akun bank tersebut sudah ditindaklanjuti dengan pemberian blokir semenjak bulan Februari tahun 2025.

Menurutnya, berdasarkan temuan PPATK, akun tersebut terus menerus melaksanakan aktivitas finansial yang mencapai wilayah luar negeri.

“Pada bulan Februari kami mengalami pembekuan, diikuti dengan peningkatan pemblokiran dari Polri. Ada transaksi yang melibatkan baik domestik maupun internasional. Saat ini pemeriksaan sedang berlangsung lebih mendalam oleh tim penyelidik kepolisian. Kerja sama antara PPATK dan Polri menjadi semakin erat guna menumpas perjudian online ini,” jelas Ivan ketika dimintai keterangan oleh para reporter pada hari Kamis, 1 Mei 2025.

Pengenaan sanksi terhadap tindakan ilegal online oleh Kepolisian Republik Indonesia, menurut Ivan, bertujuan besar yakni melindungi publik dari berbagai efek negatif yang muncul. Ini termasuk tuduhan berkaitan dengan pinjaman daring, obat-obatan terlarang, penipuan, aktivitas seksual komersial, dan keruntuhan keluarga para pihak yang menjadi korbannya dalam kasus perjudian daring.

Ivan menjelaskan bahwa para penjahat ini bertindak secara kriminal demi memuaskan keinginan mereka terhadap perjudian online. Karenanya, sementara upaya melawan perjudian online sedang berlangsung, sebenarnya polisi juga ikut melestarikan nasib bangsa Indonesia di kemudian hari.

” Ini menggambarkan bahwa kinerja kepolisian dalam merespons dan menangani kasus perjudian online sesuai dengan laporan yang kami berikan telah sangat baik,” jelasnya.