JOMBANG,bangjo.co.id Seorang pria mengaku-ngaku sebagai anggota kepolisian yang ujungnya merampok, diamankan Polres Jombang.
Sementara dua rekannya, berhasil lepas dari tangkapan polisi. Meski begitu, polisi hingga saat ini masih memburu mereka, dan telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).
Satu pelaku yang diamankan, kemudian dirilis Satreskrim Polres Jombang, Senin (16/6/2025).
“Pelaku berjumlah tiga orang dan salah satunya berhasil diamankan. Sementara, dua pelaku lainnya saat ini masuk DPO,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra di depan wartawan.
Menurutnya, aksi tiga pelaku kejahatan jalanan itu terjadi di wilayah Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Saat itu, korban sedang turun dari kendaraan di kawasan Desa Jatipelem. Tiba-tiba, korban yang diketahui berprofesi sebagai pedagang alat-alat pertanian, dipepet ketiga pelaku.
Kepada korban, ketiganya mengaku dari kepolisian dan sedang menyelidiki kasus hilangnya kotak amal sebuah masjid.
Tanpa babibu, korban langsung dibawa masuk mobil pelaku. Di situlah, korban mengalami pemukulan dan penggeledahan
“Korban seharusnya turun di Terminal Jombang. Namun karena ketiduran, ia diturunkan di Jatipelem. Di situlah para pelaku langsung menghampiri korban dan mengaku sebagai pihak kepolisian yang sedang menyelidiki kasus kehilangan kotak amal masjid,” terang AKP Margono.
Selanjutnya, uang korban sejumlah Rp6,1 juta yang ada di dompetnya, dirampas pelaku. Selain itu, satu unit ponsel milik korban tak luput dirampasnya juga.
“Uang korban senilai Rp6,1 juta, terdiri dari Rp5,2 juta uang cash dan Rp900 ribu di dompet korban dirampas pelaku, juga satu unit ponsel milik korban dibawa kabur,” rinci AKP Margono.
Informasi dari korban, lanjutnya, karena turun di Jatipelem, korban hendak kembali ke Terminal Jombang untuk mengambil barang dagangannya. Namun, belum balik ke terminal Jombang, dia kemudian jadi korban perampokan.
Kepada polisi, pelaku mengaku menerima bagian dari aksi kejahatan tersebut sebesar Rp1 juta, sementara dua pelaku lainnya masing-masing mendapat Rp1,6 juta.
“Sedangkan sisanya, digunakan untuk membayar sewa mobil yang mereka pakai dalam menjalankan aksinya,” sambungnya.
Menariknya, kata AKP Margono, dalam melancarkan aksinya, ketiga pelaku ini diketahui kerap berpindah-pindah tempat untuk menyasar korbannya. Usai berhasil, mereka biasanya berkumpul di wilayah Pasuruan, dan membagi hasil kejahatannya.
Selain itu, di sana mereka juga menyusun rencana kejahatan lagi, kemudian bergerak ke beberapa kota seperti Kediri dan Jombang. Setelah itu, mereka kembali ke Pasuruan untuk membagi hasil rampokan.
“Pelaku ini, kita amankan di wilayah Pasuruan. Sementara dua rekannya masih kita lakukan pengejaran, identitasnya sudah kami kantongi,” ungkap AKP Margono.
Pihaknya juga mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan. Ia sebelumnya pernah dipenjara selama 1 tahun 8 bulan di wilayah Nganjuk.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Hal ini, karena polisi juga menemukan beberapa kartu identitas (KTP) lain dari tangan pelaku.
“Hal ini memunculkan dugaan, adanya korban-korban lain dari komplotan ini,” katanya.
Selain uang dan ponsel, polisi juga mengamankan sepucuk senjata api yang digunakan pelaku beraksi, sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas), dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.