Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

JOMBANG, bangjo.co.id- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jombang memfasilitasi pertemuan antara Serikat Pedagang Kaki Lima (Spekal) dengan Karang Taruna Jombatan terkait pengelolaan lahan parkir di kawasan Sentra Kuliner Jombang, Jalan Ahmad Dahlan.

Permasalahan bermula lantaran Karang Taruna Jombatan merasa memiliki hak untuk dilibatkan dalam pengelolaan parkir di kawasan tersebut. Mereka telah menyampaikan surat resmi kepada Disperindag untuk menjembatani dialog dengan pihak Spekal yang saat ini dipercaya untuk mengelola keseluruhan fungsi lahan dan penataan PKL di pusat kuliner itu.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perindag Kabupaten Jombang menyatakan bahwa pengelolaan parkir di kawasan Sentra Kuliner sejauh ini bersifat gratis, meskipun tetap terdapat penjaga yang mengatur dan menjaga kendaraan.

“Parkir di sana itu sebetulnya gratis. Tapi tetap ada orang yang menjaga sepeda motor, menjaga keamanan. Dan mereka itu butuh makan juga. Jadi, dari sisi kemanusiaan, lebih baik kita ikhlas memberi Rp2.000 untuk penjaga parkir daripada kehilangan motor seharga belasan juta,” jelasnya.

Namun demikian, Kadisperindag menegaskan, hingga saat ini, belum ada retribusi resmi yang ditarik dari lahan tersebut. Pengelolaan masih bersifat sementara karena proses apprasial (penilaian aset) belum selesai. Setelah proses itu rampung, rencananya lahan akan disewakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau nanti apprasial-nya selesai, ya lahan akan kita sewakan. Supaya PAD bisa masuk. Karena pembangunannya kan pakai anggaran besar, tentu harus ada pemasukan kembali ke daerah,” tambahnya.

Terkait dinamika antara Spekal dan Karang Taruna, pihak Disperindag sudah mempertemukan keduanya dalam forum awal. Meski belum sampai tahap audiensi final, pertemuan itu bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memahami posisi masing-masing pihak.

“Saya sudah menerima surat dari Karang Taruna, dan Spekal memang sementara ini kami tunjuk untuk mengelola kawasan itu. Tapi tadi baru sharing awal. Kedepannya mereka akan duduk bersama lagi, agar bisa menyusun kesepahaman bersama melalui FOU (framework of understanding),” ungkap Kadis.

Ia juga menegaskan, keputusan resmi akan disampaikan setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan bersama, demi menghindari polemik berkepanjangan.

Dengan adanya mediasi ini, diharapkan pengelolaan lahan parkir dan kawasan kuliner Jombang bisa berjalan lebih baik dan transparan, serta memberikan manfaat bagi semua pihak—baik pedagang, pemuda setempat, maupun masyarakat yang berkunjung.

Secara terpisah ketika dimintai statemen terkait kasus tersebut, sahrehal selaku selaku ketua LSM JRPK berencana melakukan langkah lanjutan dengan menggelar audiensi bersama DPRD Kabupaten Jombang dan meminta Lurah Jombatan turun tangan memperjuangkan hak dan aspirasi pemuda lokal.

“Pasar JOKUL ini milik masyarakat, bukan ruang eksklusif kelompok tertentu. Kalau pengelolaan diawali dari ketertutupan dan ketimpangan, jangan harap ke depan tidak muncul gejolak sosial. Warga lokal bukan penonton di tanahnya sendiri!” pungkas Sahrehal.