JOMBANG, bangjo.co.id Polres Jombang melalui Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba) menggagalkan peredaran minuman keras pada hari Rabu tanggal 18 sekitar pukul 14.30.
Iptu Bowo Tri Kuncoro menjelaskan, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mancilan, Mojoagung ada pengiriman miras dari luar kota.
“Tim kami langsung meluncur, dan mengamankan satu unit mobil pickup warna putih,dengan jumlah barang bukti totalnya adalah 1.300 minuman keras berupa arak bali dengan kemasan 600 ml”, terang Iptu Bowo saat Konferensi Pers (19/06/2025)
Ribuan botol minuman keras ini di amankan dari tersangka ZA,sementara pengirimnya adalah tersangka IS dan RK.
Peredaran arak Bali dikirim langsung dari Bali kemudian sampai ke Surabaya dan dari Surabaya diedarkan ke wilayah-wilayah di sekitarnya, termasuk Jombang.
Tersangka ZA memesan miras dari Bali dikirim menggunakan ekspedisi dan sampai di Jombang menggunakan mobil pick up warna putih yang dikawal oleh IS dan RK. Barang bukti diamankan di rumah ZA di Mancilan Mojoagung. ZA berperan sebagai penjual sekaligus pengedar .
“Polres Jombang telah berhasil menyelamatkan generasi muda di Jombang yang jumlahnya sekitar 4.000 orang. Kalau dirupiahkan semua miras ini nominalnya sekitar 35-40 juta”, imbuhnya. .
Akibat ulahnya tersangka dikenakan Perda dengan ancaman denda sebesar 20 juta atau kurungan penjara selama 3 bulan.
“Saya ucapakan terima kasih kepada masyarakat Jombang yang berperan aktif bersama-sama dengan Polres Jombang untuk memerangi peredaran minuman keras. Polres Jombang adalah salah satu pelopor yang paling getol untuk pemberantasan minuman keras. Hampir semua kejahatan itu berawal dari minuman keras, kejadian-kejadian baik itu penganiayaan, pengeroyokan, pembunuhan, bahkan pemberkosaan yang ditangani Polres Jombang banyak yang berawal dari minuman keras” pungkas Iptu Bowo.