Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

JOMBANG,bangjo.co.id – Seorang istri berinisial FPN (47) tega membunuh suaminya, Lukman Haqim (44), di rumah kontrakan mereka di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Motif pembunuhan tersebut adalah karena sang istri kerap dimarahi dan menerima kekerasan dalam rumah tangganya.

 

Menurut Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, pembunuhan tersebut terjadi pada 14 Mei 2025. Pelaku membeli racun tikus dan potasium beberapa hari sebelumnya, lalu mencampurkan racun tersebut ke dalam minuman suaminya. Setelah suaminya melemah, pelaku menusuk dada bawah suaminya dengan pisau dapur sebanyak dua kali dan menghantamkan balok kayu ke kepala dan wajah korban berulang kali hingga tewas.

 

Jasad korban ditemukan dalam keadaan membusuk dan telah dimakan belatung setelah pelaku datang sendiri ke Polres Jombang untuk melapor bahwa dirinya telah membunuh suaminya. Hasil otopsi memperkuat pengakuan pelaku, dengan adanya luka tusuk di dada dan memar di kepala korban

 

Pelaku FPN(47) mengaku menurutnya selama pernikahan siri sejak 2014 mengalami kekerasan dalam rumah tangga hampir setiap hari dan menyebabkan tekanan hidup menjadikan rumah tangga tanpa keharmonisan.

 

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup.(Red)