JOMBANG,bangjo.co.id— Bupati Jombang, H. Warsubi, menghadiri langsung penandatanganan perjanjian pinjam pakai barang milik daerah dan barang milik universitas, di Gedung Aneka Bhakti Kementerian Sosial RI, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
Penandatanganan ini menjadi bagian penting dari upaya bersama pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung pelaksanaan Sekolah Rakyat yang digagas Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Dalam arahannya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menekankan bahwa penanganan fakir miskin dan anak terlantar adalah amanat konstitusi, sebagaimana diatur Pasal
31 ayat (1) dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.
Landasan ini diperkuat oleh UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, yang mewajibkan negara hadir untuk menjamin pendidikan layak bagi warga miskin.
“Program Sekolah Rakyat hadir untuk menjawab kenyataan bahwa masih ada sekitar 4,1 juta anak di Indonesia yang belum pernah sekolah atau putus sekolah,” ujarnya.
Dengan Sekolah Rakyat, lanjut dia, negara menyiapkan fasilitas pendidikan terpadu berasrama, lengkap dengan kebutuhan hidup, perlengkapan belajar, layanan kesehatan, bahkan pemetaan potensi bakat.
Mensos Saifullah Yusuf menegaskan, Sekolah Rakyat bukan sekadar bangunan fisik, tetapi rumah harapan bagi anak-anak Indonesia.
“Di negeri yang besar, anak-anak tidak boleh kecil impian hanya karena miskin orang tuanya. Negara boleh tidak mewariskan harta, tetapi tidak boleh gagal mewariskan harapan,” tegasnya.
*Warsubi: Jombang Mendukung Penuh Kebijakan Sekolah Rakyat*
Dalam tahap pertama, Sekolah Rakyat akan hadir di 100 titik di 87 kabupaten/kota di 29 provinsi, salah satunya Kabupaten Jombang.
Pada tahap awal ini ditargetkan sekitar 9.775 siswa akan mulai belajar pada Tahun Ajaran 2025/2026, tepatnya mulai 14 Juli mendatang.
Warsubi menyatakan komitmen penuh untuk mendukung kebijakan nasional tersebut.
“Kami menyiapkan lahan dan aset daerah yang akan dimanfaatkan sebagai sekolah berasrama bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu di Jombang.
Kami ingin memastikan mereka tidak kehilangan harapan hanya karena keterbatasan ekonomi,” ungkapnya.
Dalam skema pinjam pakai ini, Pemerintah Kabupaten Jombang akan menyediakan bangunan dan lahan yang akan direnovasi sesuai standar Kementerian Sosial dan Kementerian PUPR,” jelasnya.
Nantinya, lanjut Warsubi, Sekolah Rakyat Jombang akan dilengkapi ruang belajar, asrama, ruang makan, sarana olahraga, hingga fasilitas penunjang digital seperti smartboard, laptop, dan komputer.
“Saya sangat mendukung program ini karena selain menjamin kebutuhan siswa, program Sekolah Rakyat juga berdampak pada pemberdayaan ekonomi lokal,” ungkap Warsubi.
Menurutnya, orang tua peserta didik akan diberdayakan melalui program pembangunan rumah tidak layak huni, pelatihan kewirausahaan, dan rehabilitasi kawasan kumuh di sekitar lokasi sekolah.
Sekolah Rakyat yang mengusung sistem kurikulum khusus ini menggabungkan pendidikan formal, pembinaan karakter, penguasaan literasi digital, hingga penyiapan kepemimpinan.
“Pemerintah Kabupaten Jombang telah menyiapkan lahan seluas 5,2 hektare di lokasi tersebut untuk pembangunan gedung permanen Sekolah Rakyat,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Warsubi, ada juga rencana pembangunan Sekolah Rakyat di lahan Terminal Kargo di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, yang telah diverifikasi oleh Kementerian PUPR.
“Para guru dan tenaga kependidikan diseleksi ketat, sebagian besar diangkat melalui skema PPPK dan ASN penugasan lintas kementerian, bekerja sama dengan TNI, Kemenpan RB, BKN, Kemendikdasmen, dan Kemenag. Sehingga pengajarnya juga tidak main-main, ” ungkapnya.
Untuk diketahui, penandatanganan ini juga mendukung Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, serta INPRES 4/2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjamin program tepat sasaran.