Penipuan Berkedok Anggota Polisi dan BNN, 30 Orang Jadi Korban
Seorang pria berinisial IKN (52) asal Aceh Utara ditangkap oleh aparat kepolisian setempat karena melakukan tindakan penipuan terhadap banyak orang. Dalam aksinya, IKN mengaku sebagai anggota polisi, anggota Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga dokter spesialis. Hingga hari Jumat (18/7/2025), jumlah korban yang melaporkan kejadian ini mencapai 30 orang.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto MH melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Boestani SH MH menyampaikan bahwa sebelumnya tercatat 28 orang yang melapor ke posko pengaduan yang dibuka oleh pihak kepolisian. Kini, dua orang tambahan telah melaporkan peristiwa yang sama.
Kedua korban baru tersebut menghubungi pihak kepolisian melalui nomor layanan pengaduan yang sudah dipublikasikan sejak kasus ini muncul ke permukaan. Menurut Boestani, kedua korban telah ditemui dan dimintai keterangan. Dengan demikian, total korban yang teridentifikasi kini menjadi 30 orang.
Selain mengaku sebagai anggota kepolisian dan BNN, IKN juga diketahui pernah memperkenalkan diri sebagai dokter spesialis kepada beberapa korban. Tujuannya adalah untuk memperkuat modus penipuannya agar korban lebih percaya pada dirinya.
Dalam aksinya, IKN menawarkan berbagai janji kepada para korban. Mulai dari pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), tawaran kerja fiktif di instansi pemerintahan dan BUMN, hingga jual beli kendaraan dan ternak yang tidak nyata. Semua tawaran ini digunakan untuk memperdaya korban agar menyerahkan uang atau barang bernilai tinggi.
Senjata dan Borgol yang Digunakan dalam Penipuan
IKN ditangkap pada 2 Juni 2025 di kawasan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Saat penangkapan, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa airsoft gun dan borgol. Alat-alat tersebut digunakan untuk memperkuat penyamarannya sebagai anggota kepolisian.
Menurut informasi yang didapat, alat-alat tersebut dibeli di sebuah toko olahraga di Medan dengan harga Rp4,7 juta tanpa prosedur resmi. Selain itu, penyidik juga menemukan bahwa IKN memiliki dua KTP aktif dengan alamat berbeda, yaitu di Aceh Utara dan Medan.
Dugaan sementara menyebutkan bahwa dokumen ganda ini digunakan untuk menghindari pelacakan oleh pihak berwajib. IKN mengaku tidak ingat lagi siapa saja korban yang pernah ia tipu karena jumlahnya sangat banyak. Oleh karena itu, pihak kepolisian tetap membuka ruang pelaporan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban.
Proses Penyidikan Terus Dilakukan
Polres Aceh Utara saat ini masih terus mengumpulkan keterangan dari saksi dan barang bukti lainnya untuk memperkuat proses penyidikan. Masyarakat yang merasa pernah menjadi korban diminta segera melapor, baik secara langsung ke kantor polisi maupun melalui layanan posko pengaduan di nomor 0852-7798-3031 yang aktif selama 24 jam.
Adanya laporan ini sangat penting untuk memastikan keadilan dan memberikan perlindungan bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan. Dengan adanya transparansi dan kesadaran masyarakat, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalisir di masa depan.