KEDIRI,bangjo.co.id – Tragedi miras oplosan kembali mengguncang masyarakat Kabupaten Kediri. Kali ini, tiga warga Desa Gadungan Timur, Kecamatan Puncu, meninggal dunia setelah diduga mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan usai menonton Sond Horeg di Kecamatan Kepung pada Sabtu , 26 Juli 2025.
Korban pertama yang diketahui bernama Purnomo (43), menghembuskan napas terakhir di rumahnya pada Senin, 28 Juli 2025. Purnomo yang juga merupakan paman dari salah satu korban lainnya, meninggal sebelum sempat dibawa ke rumah sakit dan langsung dimakamkan di desanya.
Keesokan harinya, Selasa pagi 29 Juli 2025, korban kedua bernama Deta Wira Pratama menyusul meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pelem, Pare. Duka pun semakin mendalam ketika sore harinya, satu korban lain yang diketahui merupakan adik kandung Deta, juga meninggal dunia di RSUD Kabupaten Kediri (Pare).
Kasus ini menggemparkan warga sekitar dan menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim, Josua Peter Kristiawan, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya sedang mendalami kasus tersebut.
“Tim masih melakukan pendalaman, termasuk meminta keterangan dari sejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Kasat Reskrim kepada awak media.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa pada Sabtu siang, para korban menghadiri sebuah karnaval di wilayah Kecamatan Kepung. Di sela kegiatan tersebut, mereka diduga menenggak miras oplosan yang hingga kini masih belum diketahui secara pasti kandungannya.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal atau tanpa izin edar karena risiko yang ditimbulkan sangat membahayakan, bahkan bisa berujung maut.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya miras oplosan yang masih marak beredar di tengah masyarakat. Kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam peredaran miras ilegal di wilayah hukum Kediri.
( Joko . p. )