JOMBANG, bangjo.co.id — Pemerintah Kabupaten Jombang resmi menggratiskan biaya parkir di kawasan wisata kuliner Jombang atau Jokul, mulai Kamis malam (7/8). Keputusan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, sebagai respons atas tuntutan masyarakat dan protes dari Forum Pemuda Jombatan Bersatu.
Dalam keterangan resminya, Agus menyatakan bahwa pengelolaan parkir di kawasan Jokul akan ditarik kembali sepenuhnya oleh pemerintah. Ia menegaskan, Pemkab akan segera membuka sistem lelang terbuka untuk mencari pihak ketiga yang profesional dan memenuhi syarat dalam pengelolaan fasilitas publik tersebut.
“Mulai malam ini, parkir di kawasan Jokul digratiskan. Selanjutnya, pengelolaan parkir akan dilakukan melalui sistem lelang terbuka kepada pihak ketiga yang memenuhi syarat dan menawar tertinggi,” ujar Agus saat diwawancarai media.
Evaluasi Kebijakan Transisi
Agus Purnomo juga mengakui bahwa kebijakan sebelumnya, yang sempat memberikan kewenangan pengelolaan kepada kelompok tertentu, merupakan bagian dari masa transisi. Tujuannya adalah memberi ruang adaptasi kepada para pedagang kaki lima yang direlokasi, serta memberdayakan warga sekitar kawasan.
Namun, melihat dinamika yang berkembang dan adanya berbagai masukan dari masyarakat, Pemkab akhirnya mengambil sikap tegas untuk mengevaluasi total sistem pengelolaan kawasan Jokul.
“Setelah melihat dinamika dan masukan dari berbagai pihak, kami putuskan untuk mengevaluasi sepenuhnya sistem pengelolaan, agar lebih akuntabel dan berpihak pada kepentingan publik,” tegas Agus.
Tuntutan Warga dan Aksi Massa
Sebelumnya, Forum Pemuda Jombatan Bersatu bersama puluhan warga menggelar aksi demonstrasi menuntut kejelasan pengelolaan Jokul. Mereka menilai adanya penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar oleh oknum yang diberi surat tugas oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin).
Massa juga menyoroti adanya pelanggaran terhadap SK Bupati yang menyebutkan bahwa pedagang yang direlokasi dibebaskan dari retribusi selama satu tahun. Namun dalam praktiknya, retribusi dan tarif parkir tetap diberlakukan oleh pengelola sementara.
Dengan pengumuman resmi ini, masyarakat menyambut baik langkah Pemkab dan berharap agar ke depan proses lelang dilakukan secara transparan, serta pengelolaan kawasan kuliner lebih berpihak pada pedagang kecil dan masyarakat umum.