Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

JOMBANG,bangjo.co.id|Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang menegaskan bahwa pendataan ulang pajak daerah yang tengah berlangsung bukan untuk menambah beban masyarakat, melainkan memastikan pengenaan pajak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Pernyataan ini disampaikan Senin (11/8/2025) dan sejalan dengan arahan Bupati Jombang, Warsubi.

 

Kepala Bapenda Jombang menjelaskan, kebijakan ini memberikan perhatian khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui sejumlah langkah konkret.

 

Pertama, pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR yang memenuhi syarat.

 

Kedua, penghapusan denda pajak mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2025, agar warga dapat memenuhi kewajiban tanpa beban biaya tambahan.

 

Ketiga, pemberian diskon hingga 35 persen untuk BPHTB di semua jenis transaksi, sebagai stimulus meringankan pembayaran pajak.

 

Bapenda juga membuka ruang keberatan bagi warga yang merasa nilai pajaknya tidak sesuai. “Kami telah menyiapkan tim khusus untuk memproses setiap keberatan secara cepat, transparan, dan profesional,” tegasnya.

 

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, sesuai amanat Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Pasal 128 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

Bapenda memastikan, revisi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 akan dilakukan tanpa kenaikan pajak apapun pada 2026. “Prinsip kami jelas: keadilan, kesetaraan, kepastian hukum, efisiensi, keterbukaan, dan netralitas. Pemerintah daerah hadir bukan hanya sebagai penarik pajak, tetapi juga sebagai pelindung dan pendamping masyarakat,” pungkasnya.