Bangjo.co.id, Jombang — Lembaga Swadaya Masyarakat Jejaring Rakyat Peduli Keadilan (JRPK) menyerukan Pemerintah Kabupaten Jombang agar memperkuat transparansi harta kekayaan pejabat, khususnya di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), seiring dengan meningkatnya beban pajak masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurut JRPK, sebagai instansi yang mengelola penerimaan pajak, pejabat Bapenda perlu menjadi contoh integritas dan keterbukaan. “Rakyat diminta taat membayar pajak, maka pejabat publik juga wajib menunjukkan akuntabilitas. Publik berhak tahu sejauh mana pejabat Bapenda hidup sesuai asas kepatutan,” ujar ketua JRPK Sahrehal Abduh selas 19/2025.

Abduh menegaskan, kewajiban pelaporan harta kekayaan pejabat publik telah diatur secara jelas:
UU No. 28 Tahun 1999, Pasal 5 huruf (c) mengharuskan pejabat bersedia diperiksa kekayaannya; Pasal 13 mengatur kewajiban melaporkan dan mengumumkan harta sebelum dan sesudah menjabat.
UU No. 30 Tahun 2002 (diubah dengan UU No. 19 Tahun 2019), Pasal 7 ayat (1) huruf c menetapkan kewenangan KPK dalam pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN.

Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020, Pasal 3 ayat (1) menyatakan setiap penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN, dengan tenggat paling lambat 31 Maret tiap tahun untuk harta per 31 Desember tahun sebelumnya.

Abduh menilai bahwa publikasi laporan harta kekayaan secara berkala sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah penyalahgunaan wewenang. JRPK juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi dan memberi masukan agar kebijakan pajak tetap transparan dan integritas pejabat tetap terjaga.

” ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik, dan mencegah penyalahgunan wewenang” Pungkasnya.

Sebagai informasi, BKPSDM Pemkab Jombang mencatat bahwa pada Desember 2023 terdapat 130 pejabat dalam cakupan Pemerintah Kabupaten Jombang yang termasuk “wajib lapor” LHKPN, meliputi antara lain PJ Bupati, pejabat tinggi pratama, camat, direktur BUMD, auditor, dan ajudan.

Selain itu, di lingkup Inspektorat Pemerintah Kabupaten Jombang, tercatat 23 pejabat LHKPN telah melaporkan hartanya dari total 28 wajib lapor hingga Februari 2022.  bersambung. , . ( hs)