Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

TULUNGAGUNG,bangjo.co.id – Melalui program dari Pemerintah Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tulungagung menggelar Sosialisasi pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBHCHT) Tahun Anggaran 2025, sebesar 10 miliar kepada 9.752 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah Kabupaten Tulungagung.

 

Acara sosialisasi BLT (DBHCHT) yang di gelar pagi, bertempat di ruang Gedung Aula Auditorium Pascasarjana UIN Tulungagung, pada selasa (26/8/2025) kemarin.

 

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung Endah Inawati,S.E,. M.M dalam sambutannya mengucapkan,” selamat datang atas kehadiran Bupati Tulungagung H. Gatut Sunu Wibowo, S.E,. M.E atau yang mewakili, Forkopimda Kabupaten Tulungagung, Kepala OPD terkait, Camat dan Kepala Desa Se- Kabupaten Tulungagung serta para calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) DBHCHT yang hadir.

 

Kegiatan sosialisasi pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025.

 

Pemerintah berkomitmen, untuk terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program bantuan sosial yang bertujuan untuk meringankan beban pengeluaran masyarakat, terutama bagi mereka yang paling membutuhkan, sebagai bentuk apresiasi dan sekaligus untuk membantu menangani dampak yang mungkin timbul dari industri tembakau,” ungkapnya.

 

” Sesuai dengan amanat peraturan Menteri Keuangan, penggunaan DBHCHT ini telah diatur secara jelas, dimana 50% dari Dana tersebut diprioritaskan untuk bidang kesejahtetaan masyarakat di Kabupaten Tulungagung di alokasikan sebesar Rp10 miliar,” jelas Endah Inawati

 

Tujuan utama BLT (DBHCHT) ini, untuk meningkatkan daya beli dan tarif hidup masyarakat yang bekerja di sektor

Pertembakauan seperti para buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok, serta masyarakat rentan lainnya yang terdampak.

 

“Jumlah penerima berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data BLT DBHCHT tahun ini akan disalurkan kepada 9.752 Keluarga Pemerima Manfaat (KPM) di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung, Setiap KPM akan menerima bantuan sebesar Rp 200.000,- selama 5 bulan,” jelasnya.

 

lebih lanjut Endah Inawati, selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung bersama perangkat daerah terkait, serta pemerintah Desa dan kelurahan, telah bekerja keras untuk memastikan bahwa data penerima yang kami gunakan adalah data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, kami ingin bantuan ini benar benar sampai kepada mereka yang berhak menerima.

 

Program BLT DBHCHT ini merupakan salah satu, menjadi intrumen penting kita untuk menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan secara merata.

 

Maka dari itu saya harapkan kepada seluruh calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar bantuan yang akan di terima agar bisa dimanfaatkan dengan sebaiknya untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti, membeli bahan pangan yang bergizi, untuk keperluan sekolah anak anak atau bisa digunakan tambahan modal usaha kecil, semoga program ini, bisa berjalan dengan lancar, transparan dan tepat sasaran,” pungkas Endah Inawati, (Shr).