Scroll Untuk Lanjut Membaca

JOMBANG , bangjo.co.id  | Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Kelompok G Universitas Darul ‘Ulum (Undar) Jombang menyelenggarakan sosialisasi dengan tema “Pencegahan Pelecehan Seksual dan Pergaulan Bebas dalam Perspektif Hukum” pada Sabtu, 30 Agustus 2025.

Bertempat di SMK Nusantara, Dusun Bogem, Desa Grogol, Kecamatan Diwek, acara ini bertujuan menciptakan ruang edukasi dan mewujudkan lingkungan remaja yang sehat.

Ketua panitia, Muhamad Subkhan, menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial. “Kegiatan ini bertujuan memberi edukasi kepada generasi muda, mengingat sekarang ini banyak praktik kasus pelecehan seksual hingga pergaulan bebas di kalangan remaja,” ungkapnya.

Acara ini dihadiri oleh Dosen Pendamping Lapangan (DPL) KKM, Eka Hayati S.Farm., M.Farm. Ia berharap para siswa SMK Nusantara lebih berhati-hati dalam pergaulan setelah mengikuti sosialisasi ini. “Sosialisasi ini sangat penting bagi khalayak remaja, untuk itu kami dan mahasiswa KKM Fakultas Hukum Undar berupaya dengan keras untuk mensukseskan acara pada hari ini, dengan harapan siswa/siswi menerapkan semua materi yang disampaikan,” ujarnya.

Kepala Sekolah SMK Nusantara, Amin Makmun Jadi Putra S.H., S.E., mengapresiasi inisiatif mahasiswa KKM Undar. “Saya selaku kepala sekolah tentu sangat mendukung langkah strategis ini demi masa depan anak didik kami, tentu ini semua tidak akan terwujud dengan baik tanpa melibatkan institusi atau lembaga yang memang kompeten di bidangnya,” ucapnya.

Dosen Fakultas Hukum Undar, Dr. Tri Susilowati, S.H., M.Hum., hadir sebagai pemateri. Ia menjelaskan bahwa pelecehan seksual adalah tindakan fisik maupun non-fisik terkait tubuh atau seksualitas tanpa persetujuan, mulai dari ucapan cabul, siulan, tatapan tidak nyaman, hingga sentuhan yang melanggar batas.

“Hal ini telah diatur dalam UU No. 12/2022 serta KUHP baru (UU No. 1/2023). Namun, hukum hanyalah pagar terakhir, yang terpenting adalah kesadaran kita menjaga diri,” jelasnya. Ia juga memaparkan berbagai risiko dari pergaulan bebas, seperti ancaman pidana, penyakit menular seksual, kehamilan tidak diinginkan, dampak psikologis berupa kecemasan dan depresi, serta stigma sosial yang dapat merusak masa depan, pendidikan, dan karier.