Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

JOMBANG,bangjo.co.id – Bupati Warsubi S.H., M.Si., didampingi Wakil Bupati Jombang Salmanuddin, S.Ag.,M.Pd., Sekdakab Jombang Agus Purnomo S.H., M.Si., beserta jajaran DPRD Jombang menjawab keresahan warga Jombang terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Selasa (02/09/2025) sore, Bupati Warsubi hadir di tengah-tengah warga yang menyuarakan aspirasi di Kebonrojo, Jombang.

 

Persoalan terkait PBB-P2 di Jombang telah dirundingkan sejak dua bulan lalu bersama DPRD Jombang. Hingga pada 13 Agustus 2025, Bupati Warsubi telah menandatangani kesepakatan bersama dengan DPRD Jombang yang berisi komitmen menurunkan PBB-P2 di tahun 2026.

 

“Telah kami tandatangani bersama bahwa PBB-P2 Jombang tahun 2026 akan kami turunkan, dan pasti kami turunkan,” jelas Bupati Warsubi disambut tepuk tangan warga.

 

Adapun besaran penurunan Pendapatan Daerah dari PBB-P2 tahun 2025 sebesar Rp 43.156.795.606 turun pada tahun 2026 menjad Rp 28.346.828.967.

 

Lebih lanjut, Bupati Warsubi membuka ruang bagi warga yang keberatan dengan PBB-P2 2025, untuk mengajukan keberatan ke kepala desa.

 

“Pak kepala desa akan mendata warga yang keberatan, untuk kemudian disampaikan ke Bapenda Jombang. Bapenda wajib menindaklanjuti keberatan itu,” jelas Bupati Warsubi.

 

Kebijakan ini diambil demi mensejahterakan masyarakat Jombang. Bupati Warsubi memastikan tidak ada kebijakan yang memberatkan warganya.