Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

KEDIRI,bangjo.co.id – Polres Kediri terus mendalami kasus aksi anarkis yang terjadi saat unjuk rasa di sejumlah wilayah di Kabupaten Kediri pada Sabtu (30/8/2025) malam.

Dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Kediri, Selasa (2/9/2025) siang, Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. mengungkapkan sebanyak 123 orang sempat diamankan, dengan 28 orang di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dari jumlah tersebut, 14 orang masih di bawah umur, satu tersangka perempuan, serta empat orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Seluruh terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dewasa maupun yang masih dibawah umur, akan kami tangani dengan tegas dan dilakukan penahanan,” tegas Kapolres.

Disebutkan, aksi anarkis yang dilakukan para pelaku meliputi perusakan dan pembakaran kantor pemerintahan, kantor polisi, serta fasilitas umum.

Selain itu, terjadi pula penjarahan barang, pencurian tiang bendera milik warga, aksi melukai petugas, hingga kedapatan membawa senjata tajam.

Sejumlah lokasi menjadi sasaran, di antaranya Kantor Pemkab, Gedung DPRD serta Museum Bagawanta Bhari Kabupaten Kediri. Juga pos Sat Lantas jajaran Polres Kediri (Pos MTMC, Pos Pasar Lama, Pos Katang, Pos Jongbiru), Mako Polsek Ngasem, Polsek Kepung, dan Polsek Gampengrejo.

Dari hasil penindakan, Polres Kediri berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil penjarahan dari berbagai lokasi.

Di antaranya wayang kenang-kenangan Bupati Kediri (Mapanji Jayabaya), 9 monitor, TV, tabung LPG 12 kg, 5 CPU, 3 printer, stavolt, pakaian petugas umroh, laptop, alat penghitung uang, 4 plakat, 4 unit R2 (satu di antaranya dalam kondisi protolan), sound system, serta berbagai peralatan kantor lainnya.

Kapolres menambahkan, hingga Selasa siang pihaknya kembali mengamankan 26 orang lain yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana tersebut.

“Saat ini sedang dilakukan pendalaman untuk memastikan peran masing-masing,” jelasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Polres Kediri juga mengeluarkan imbauan kepada masyarakat terkait barang hasil penjarahan.

Masyarakat yang masih menyimpan atau mengetahui keberadaan barang diminta segera menyerahkan secara sukarela ke Polres Kediri di Jl. PB Sudirman No. 56 Pare, atau melapor melalui call center 0856-9510-1452. “Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya,” imbuh Kapolres.

Menutup keterangannya, Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan keamanan bersama.