MOJOKERTO, bangjo.co.id – Polres Mojokerto mengungkap kasus aborsi ilegal setelah warga curiga melihat makam tanpa nisan yang ditaburi bunga di Dusun Sumberpiji, Desa Sumberkembar, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Makhmudah (42), Faisal Akhsanul Basyari (34), dan Rahma Aulia (25).
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, penangkapan dilakukan pada Sabtu, 30 Agustus 2025. Makhmudah, seorang janda tiga anak, ditangkap lebih dulu di rumahnya. Polisi kemudian meringkus Faisal dan Rahma pada malam harinya.
Penyidikan polisi mengungkap bahwa janin yang digugurkan adalah hasil hubungan terlarang antara Makhmudah dan Faisal. Aborsi dilakukan dengan mengonsumsi obat keras berbahaya yang dibeli Faisal dari Rahma seharga Rp75.000 per butir. Kandungan yang berusia sekitar empat bulan itu digugurkan pada akhir Oktober hingga awal November 2024.
“Setelah menggugurkan, janin tersebut dikubur pada 4 November 2024 di makam Dusun Sumberpiji, tepat di samping makam keponakan tersangka Makhmudah, tanpa tanda batu nisan,” kata AKP Fauzy pada Rabu, 3 September 2025.
Kasus ini baru terungkap sembilan bulan kemudian, setelah warga melaporkan adanya makam mencurigakan yang diberi taburan bunga pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Kini, ketiga tersangka ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Mereka dijerat dengan Pasal 77A ayat (1) juncto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 428 ayat (1) KUHP, serta Pasal 60 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polisi menegaskan penanganan kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan akan bahaya praktik aborsi ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan nyawa ibu dan janin.