JOMBANG, bangjo.co.id – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang kembali terbongkar setelah tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang dan Kantor Bea Cukai Kediri menyita 25.200 batang rokok tanpa cukai dalam sebuah operasi. Penindakan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, dan Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Jombang, Supakun, mengungkapkan bahwa salah satu pemilik toko yang kedapatan menjual rokok ilegal di Desa Kedungbetik ternyata merupakan residivis. Pelaku sudah dua kali terjaring razia serupa.
“Di Denanyar kami hanya temukan 160 batang. Sisanya, yakni 25.040 batang, ditemukan di Kedungbetik—di toko yang sudah pernah terjaring sebelumnya,” kata Supakun pada Senin, 28 Juli 2025.
Sebagai sanksi, petugas Bea Cukai menjatuhkan denda administrasi sebesar Rp57 juta kepada pemilik toko di Kedungbetik. Supakun menyebut tindakan tegas ini diambil untuk memberikan efek jera.
“Sudah dua kali tertangkap, tentu ini jadi perhatian serius. Kami tak akan toleransi lagi,” tegasnya.
Operasi ini adalah bagian dari upaya intensif untuk menekan peredaran rokok ilegal di Jombang. Sebelumnya, pada Juni 2025, tim gabungan juga telah menyita 8.700 batang rokok ilegal dari sebuah toko di Kecamatan Ngusikan.
Supakun menambahkan, pengawasan akan terus menyasar toko kelontong, kios pasar, dan warung yang terindikasi menjadi titik distribusi rokok ilegal. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan penjualan rokok tanpa cukai.
“Rokok ilegal merugikan negara dan tidak terjamin keamanannya. Kami minta masyarakat ikut aktif melapor bila menemukan penjualannya di sekitar mereka,” imbau Supakun.
Penertiban ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Jombang dalam melindungi konsumen dan menjaga pendapatan negara dari praktik perdagangan ilegal.
“Kami serius memberantas rokok ilegal. Razia akan terus digelar berkala di seluruh wilayah Jombang,” pungkas Supakun.