Scroll Untuk Lanjut Membaca

MOJOKERTO, bangjo.co.id – Dugaan kasus penculikan dan pengeroyokan menimpa Alan Subagio, warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, pada Selasa, 2 September 2025. Peristiwa ini dilaporkan oleh Wiwin Susianti, adik korban, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mojokerto Kota pada Rabu, 3 September 2025.

Dalam laporannya, Wiwin menyebutkan sekitar pukul 07.00 WIB, tiga orang tak dikenal masuk ke rumah Alan tanpa izin, menggeledah, lalu membawa korban dengan mobil Toyota Avanza hitam tanpa plat nomor yang jelas. Beberapa jam kemudian, istri Alan, Susi Lania, menerima video yang memperlihatkan suaminya dalam kondisi tangan terikat dan wajah penuh luka akibat penganiayaan. Ketika mencoba menghubungi nomor pengirim, sambungan telepon sudah tidak aktif.

Alan kemudian dibawa ke rumah seorang oknum anggota kepolisian berinisial AG di Polsek Sumobito, Jombang. Di sana, korban bertemu sejumlah orang lain, termasuk Anton, Emok, dan Chinar, dan mengalami pemukulan serta pengeroyokan.

Tak berhenti di situ, korban kembali dipindahkan ke rumah seseorang bernama Uma di Kecamatan Kabuh, Jombang. Di lokasi ini, Alan kembali dianiaya oleh kelompok lain dengan botol dan kayu. Bahkan, korban sempat diancam akan dikubur hidup-hidup.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Mojokerto Kota di bawah pimpinan IPTU Samsul Arifin, S.H., M.H., bersama Tim Resmob, bergerak cepat dan berhasil menangkap empat pelaku: Yudi, Tatang, Wasis, dan Anton. Keempatnya langsung dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/157/IX/RES.1.24/2025/Satreskrim dan surat perintah penahanan nomor SP.Han/121/IX/RES.1.24/2025/Satreskrim, para pelaku diduga terlibat tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

Kuasa hukum korban, Agus Sholahuddin dari Firma Hukum ELTS, menegaskan kasus ini memenuhi unsur tindak pidana serius. Menurutnya, sejumlah pasal yang bisa dikenakan antara lain:

* Pasal 328 KUHP tentang Penculikan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
* Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
* Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Disengaja, ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.
* Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, ancaman pidana penjara yang lebih berat bila mengakibatkan luka atau kematian.
* Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Agus juga menegaskan, jika benar ada oknum aparat terlibat, pihaknya siap membawa kasus ini ke Propam Polda Jawa Timur. “Polisi seharusnya menjadi pelindung, pengayom, dan penegak hukum, bukan malah terlibat kekerasan,” tegasnya.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam aksi penculikan dan pengeroyokan tersebut.