Tulungagung, Bangjo.co.id –Maraknya Praktik penjualan minuman beralkohol (miras) lokal hingga import secara bebas dengan sistem Cash on Delivery (COD) melalui pesan WhatsApp kian meresahkan masyarakat di Tulungagung. Layanan ini biasanya diantar menggunakan sepeda motor langsung ke konsumen, tanpa adanya kontrol ketat terkait usia maupun izin edar.
Fakta di lapangan menunjukkan, salah satu gudang penyimpanan yang diduga miras berada tidak jauh dari kawasan sekolah, ibadah, dan rumah sakit umum daerah (RSUD). Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius, sebab akses distribusi miras berpotensi menjangkau anak di bawah umur sebagai konsumen.
“Kalau penjualannya semudah pesan lewat WA, siapa pun bisa mengakses, termasuk pelajar. Ini sangat berbahaya bagi generasi muda khususnya di kabupaten tulungagung,” ungkap salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya. Kamis, (18/9/2025).
Menurut aturan yang berlaku, penjualan minuman beralkohol diatur secara ketat dengan pembatasan distribusi dan konsumsi. Namun, praktik COD miras lewat jalur daring justru memperlihatkan celah besar dalam penegakan hukum. Aparat seakan kesulitan mengendalikan pola distribusi baru yang memanfaatkan teknologi komunikasi sederhana.
“Ketika anak di bawah umur bisa dengan mudah mendapatkan miras, kita tidak hanya bicara soal pelanggaran hukum, tetapi juga kerusakan sosial. Pemerintah daerah dan aparat harus segera mengambil langkah tegas,” kata warga kedungwaru.
Masyarakat berharap aparat berwenang khusunya kepolisian bersama pemerintah daerah lebih serius melakukan razia, menutup gudang yang ilegal, serta menindak tegas penjual yang memanfaatkan sistem COD untuk meloloskan praktik perdagangan miras bebas.
Tanpa pengawasan yang kuat, keberadaan gudang miras dekat sekolah, ibadah, dan RSUD bukan hanya mencoreng wibawa hukum, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda serta ketertiban umum di wilayah tersebut, umumnya wilayah Tulungagung. (pry)