Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

JOMBANG, Bangjo.co.id- Terkait polemik tudingan dugaan penggelapan mobil yang dilakukan oleh Profesional Collector dari salah satu finance begini penjelasnya.

 

Dijelaskan Putra selaku Profesional Collector (PC) Mandiri Tunas Finance (MTF), pada saat itu Mobil Merk Toyota Calya Nopol D 1326 YCM Tahun 2022 warna Putih tersebut menunggak angsuran di Mandiri Tunas Finance (MTF) cabang Bandung dengan keterlambatan angsuran selama 15 bulan. Karena terpantau dijombang sehingga dari team melakukan konfirmasi saat mobil berhenti.

 

“Memang ada tunggakan mobil tersebut di Mandiri Tunas Finance (MTF) cabang Bandung dengan keterlambatan tunggakan pembayaran selama 15 bulan. Dengan keterlambatan sebanyak itu, kami menilai juga sudah tidak wajar.”, jelas putra Sabtu (20/9/2025) siang.

 

Masih lanjut dijelaskan Putra, untuk unit kendaraan saat ini tidak hilang tetapi berada di Mandiri Tunas Finance (MTF).

 

“Unit kendaraan ada tidak hilang, kalau dibilang menggelapkan, menggelapkan apa kendaraan juga kembali kepada leasing. Pada saat kejadian juga tidak ada kekerasan atau pemaksaan, kendaraan juga bisa di urus di leasing”,pungkasnya.