Jombang, Bangjo.co.id – Beredarnya pemberitaan dibeberapa media online atas tudingan penipuan transaksi material bangunan senilain 141 juta oleh salah satu kontraktor di Jombang berinisial AA, membuat Iwan Sugiarto, SH Pengacara AA angkat bicara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pasalnya, dalam pernyataannya di sebuah media online Emi Widuriyati yang mengaku mempunyai toko material bangunan dan tidak dibayar oleh kontraktor inisial AA dan melaporkan kliennya ke Polres Jombang. Dalam hal tersebut Pengacara AA menilai bahwa tindakan itu mengarah kepada fitnah dan pencemaran nama baik, karena dalam melakukan transaksi tersebut klien kami tidak pernah mengenal Emi bahkan tidak pernah ketemu.

Anehnya lagi, tanpa mengenal klien kami, Emi melaporkan AA ke Polres Jombang atas dugaan tindak pidana Penggelapan. “hal ini sudah mengarah ke fitnah dan pencemaran nama baik, bagaimana bisa orang tidak kenal bahkan tidak pernah ketemu bisa melakukan transaksi material bangunan dilaporkan penggelapan, ini kan aneh,”ungkap Iwan saat ditemui dikantornya. Rabu (24/92025).

Lanjut Iwan, selain itu Emi juga menyebarluaskan melalui media online yang fakta sesungguhnya perlu dipertanyakan, “karna ini sudah menjadi konsumsi publik, dan keterangannya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai aturan yang ada, ’katanya.

Sementara itu, Iwan juga menyoroti, beberapa media online yang memuat pemberitaan tidak sesuai fakta dan tidak memenuhi unsur jurnalistik pihaknya juga akan memproses media tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku, “Kami juga akan memproses hukum beberapa media online yang memberitakan yang tidak sesuai fakta sebenarnya, ”ujarnya.

Masih kata Iwan, seharusnya seorang wartawan harus memahami dan patuh pada UU no.40/1999 tentang Pers serta kode etik jurnalistik, bukan untuk menjastifikasi pihak – pihak tertentu tanpa adanya “cover both side”jelas ini melanggar kode etik jurnalistik dan akan kami proses, “tegasnya.

Dalam kejadian tersebut, klien kami sangat dirugikan baik meteriil maupun immateriil, karena berdampak pada nama baik keluarga serta terganggunya rumah tangga klien kami, bahkan dampak psikis keluarga sangat dirasakan,”maka dari itu, kami akan proses hukum semuanya termasuk media online yang memberitakan tanpa konfirmasi kepada klien kami, karena ini sudah termasuk berita bohong yang mengarah ke fitnah dan kami sudah dapat datanya, “ungkapnya.

Sebelumnya, Erni Widuriyati melaporkan kontraktor berinisial AA ke Polres Jombang atas dugaan Penggelapan karena dianggap material bangunan yang dibeli untuk proyek tidak pernah dibayarkan. (Hamzah)