Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bangjo.co.id – Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita, mendapat kecaman keras setelah menerbitkan keputusan pemberhentian belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) karena alasan indisipliner. Langkah ini dinilai sebagai tindakan “tidak manusiawi” dan mencerminkan kegagalan sistemik dalam fungsi pengawasan dan pembinaan di lingkungan Pemkab Subang.

Keputusan pemecatan ASN itu dipandang sebagai hal yang luar biasa dalam sejarah pemerintahan Kabupaten Subang, terutama karena dilakukan di masa awal masa jabatan Bupati yang dilantik pada Februari 2025. Yudi Prayoga, Kabiro Informasi Teknologi Data dan Media dari GNPK (Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi), mengecam langkah tersebut sebagai tindakan yang “kering dan tidak mempertimbangkan faktor kemanusiaan.”

Menurut Yudi, masalah ini tidak boleh semata-mata dipandang sebagai kegagalan individu ASN, melainkan sebagai kegagalan institusional dari dua lembaga penting, yaitu Inspektorat Daerah (Irda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Ia menyatakan.

“Jika ASN sampai bolos berturut-turut, itu berarti Irda dan BKPSDM diam saja dan gagal menjalankan tugas utamanya. Tupoksi mereka adalah mengawasi dan membina ASN yang kurang maksimal di dalam kinerjanya, bukan menunggu pelanggaran menjadi berat untuk dipecat.”

Yudi mengusulkan bahwa sebelum menjatuhkan sanksi berat seperti pemecatan, seharusnya Pemkab Subang melakukan mediasi, tindakan korektif, atau sanksi ringan terlebih dahulu.

Pihak Pemkab Subang, melalui Kepala BKPSDM Dadang Darmawan, menyatakan bahwa langkah pemecatan itu telah melalui proses pemeriksaan panjang dan berjenjang. Menurut Dadang, pelanggaran disiplin berat yang dilandasi oleh ketidakhadiran ASN selama 10 hari berturut-turut sudah memenuhi unsur pelanggaran sehingga “wajib kami lakukan demi menegakkan integritas.”

Dadang menegaskan bahwa keputusan tersebut sangat berat, namun dirasa perlu agar semua ASN yang bekerja dengan baik tidak merasa dirugikan karena tindakan indisipliner oknum yang tidak ditekan.

Langkah ini sejalan dengan upaya reformasi birokrasi yang dikampanyekan sejak awal kepemimpinan Bupati. Pada Juni 2025, Bupati menyebut akan memecat 10 ASN indisipliner, dengan alasan bahwa praktik ketidakhadiran terus-menerus merupakan bentuk pemborosan dan ketidakadilan terhadap ASN yang berprestasi.