Arief Prasetyo Mundur dari Bapanas Usai Dicopot oleh Prabowo

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemanggilan dan Perpisahan Arief Prasetyo dari Jabatan Kepala Bapanas

Arief Prasetyo Adi, mantan kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), mengucapkan pamit kepada Presiden Prabowo Subianto setelah dipecat dari jabatannya pada 9 Oktober 2025. Dalam sebuah gambar yang diterima oleh media, Arief menyampaikan pesan terima kasih dan doa untuk pemerintahan Prabowo. Ia menyatakan rasa terima kasih atas kepercayaan dan semangat patriotik yang selalu diberikan oleh Presiden Prabowo.

Arief juga menekankan bahwa Prabowo telah memperjuangkan kesejahteraan petani, peternak, dan nelayan serta masyarakat di seluruh Indonesia dengan menjunjung tinggi integritas dan nasionalisme. Ia berharap pemerintahan Prabowo dapat membawa Indonesia sesuai dengan cita-cita pendiri bangsa, yaitu Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Pernyataan Arief dilengkapi dengan doa dalam bahasa Jawa: “Gemah ripah loh jinawi toto tentrem karto raharjo, baldatun toyyibatun warrabun ghafur. Amin ya rabbal alamin.” Doa ini menunjukkan perasaan haru dan penghargaan terhadap presiden yang baru saja ia tinggalkan.

Keputusan Presiden tentang Pemecatan Arief Prasetyo

Pencopotan Arief Prasetyo sebagai Kepala Bapanas tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 116/P Tahun 2025. Dokumen tersebut ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 9 Oktober 2025. Dalam salinan Kepres yang dilihat oleh media, disebutkan bahwa Arief diberhentikan dengan hormat dan diberi ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasanya selama menjabat.

Selain itu, dokumen tersebut juga menetapkan Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Bapanas yang baru. Dengan penunjukan ini, Amran akan mendapatkan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Alasan Pemecatan dan Pertimbangan Pemerintah

Keputusan Presiden ini juga mengungkapkan pertimbangan pergantian kepala Bapanas. Presiden melihat bahwa pemberhentian Arief diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dalam tugas pemerintahan. Dasar hukum dari keputusan ini adalah Pasal 41 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Media telah mengirimkan konfirmasi terkait keputusan ini ke nomor WhatsApp Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan dua wakilnya, Juri Ardiantoro dan Bambang Eko Suhariyanto. Namun, Istana belum memberikan respons mengenai alasan pencopotan Arief.

Latar Belakang Karier Arief Prasetyo

Arief Prasetyo ditunjuk sebagai kepala Bapanas oleh Presiden Joko Widodo pada 21 Februari 2022. Saat itu, ia masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Rajawali Nusantara (Persero) atau RNI. Sebelum menjadi Dirut RNI, Arief pernah menjabat Direktur Utama Food Station, sebuah BUMD pangan milik Provinsi DKI Jakarta. Ia menjabat posisi ini selama lima tahun, sejak 29 September 2015.

Karier Arief di bidang pangan menunjukkan dedikasi dan kompetensi yang tinggi. Dengan latar belakangnya, ia dianggap memiliki pengalaman yang cukup untuk memimpin Badan Pangan Nasional.

Fajar Pebrianto berkontribusi dalam penulisan artikel ini.