TULUNGAGUNG,Bangjo.co.id – Kelompok petani wilayah Tanggunggunung mengadakan rapat koordinasi dengan dinas terkait, membahas tentang aturan hutan baru dan keluhan masyarakat petani terkait dengan pupuk bersubsidi.
Rapat koordinasi yang digelar pagi, bertempat di balai kecamatan Tanggunggunung Kabupaten Tulungagung, selasa (14/10/2025).
Hadir dalam kegiatan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung Suyanto, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Makrus, Kepala Dinas Kehutanan Wilayah Trenggalek, BKPH Blitar, Asper Campurdarat, Perwakilan Pupuk Indonesia, Camat Tanggunggunung Dedi Eka Purnama, BBP Tanggunggunung, Kepala Desa Se- Kecamatan Tanggunggunung, Polsek Tanggunggunung, Koramil Tanggunggunung, LMDH dan puluhan perwakilan Kelompok Tani yang hadir.
Rapat koordinasi usulan pertama dari Kepala Desa Pakisrejo Barno,S. P menyampaikan bahwa pihak Perhutani beserta LMDH tidak berani mengambil langkah karena keterbatasan aturan yang mana ada pemetaan Wilayah Kehutanan sosial.
Sedangkan untuk Desa di Kecamatan Tanggunggunung yang sudah Memiliki SK Kehutanan Sosial hanya satu kelompok tani di Desa Tenggarejo,” ucapnya.
“ Kami di sini Berdedikasi untuk kesejahteraan masyarakat, yang mana wilayah Pakisrejo dan Ngepoh masuk dalam kawasan KHDPK atau Hutan Sosial padahal pengajuan Proposal belum bahkan proposal Untuk hutan sosial belum kami buat,” jelas Barno.
Lebih lanjut Barno selaku Kepala Desa Pakisrejo mengutarakan suaranya,” kemana kami harus mengadu, dalam memperjuangkan nasib para Petani di Desa kami, kami disini yang menjadi korban taunya masyarakat dari Pemerintah Desa yang mengajukan hutan Sosial, jika terus di biarkan mengambang seperti ini Program yang di sebutkan Swasembada Pangan diperuntukkan ke siapa jika pihak Perhutani dan Dinas terkait tidak bisa melakukan kebijakan, mohon diperjelas hingga prosesnya dipercepat.”pintanya.
Dilanjutkan, dari Perwakilan LMDH dan Kelompok Tani, mengutarakan dengan Tegas, menyampaikan bila mana Tidak ada Solusi atau Kebijakan akan siap melaksanakan Aksi Demo dengan Para Petani,” aturan bukan memudahkan para petani akan tetapi membuat petani menjerit ,tegasnya.
Sementara itu, dari Dinas terkait Kepala Dinas Pertanian Tulungagung Drs.Suyanto, MM, menyampaikan,” untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, petani harus terdaftar di kelompok tani, memiliki KTP, dan terdata dalam sistem e-RDKK melalui PPL. setelah terdaftar, petani dapat menebus pupuk di kios resmi dengan membawa KTP atau Kartu Tani melalui aplikasi I-Pubers atau sistem EDC (untuk Kartu Tani). jelasnya.
” Sementara Luas Lahan yang dapat dimasukkan didalam RDKK harus mengunakan SPPT lahan ataupun Berdasarkan Surat dari LMDH dan Perhutani,” imbuhnya.
Disisi lain dari Dinas Lingkungan Hidup Plt. Makrus, Dinas Kehutanan wilayah Trenggalek, BKBH Blitar, Asper Campurdarat serta Camat Tanggunggunung maupun para pemangku kebijakan yang hadir hanya menyampaikan terkait aturan serta akan berusaha membantu dalam proses pengajuan Proposal,” pungkasnya.
(Shr)




