JOMBANG,Bangjo.co.id – PT Tunas Althea Sejati resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur atas dugaan tindak pidana penggelapan. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1047/VII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 25 Juli 2025, dengan sangkaan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan itu diajukan oleh Ahmad Afandi, pemilik CV Putra Akbar Jombang. Ia menuturkan, persoalan bermula ketika PT Tunas Althea Sejati tidak segera melakukan pembayaran atas pekerjaan kontrak yang disepakati dengan nilai mencapai Rp8 miliar.
“Ya, sudah kita laporkan ke pihak berwajib. Perusahaan juga mengakui ada keteledoran terkait mekanisme pembayaran,” kata Afandi saat ditemui di kantornya.
Menurut Afandi, pembayaran seharusnya dilakukan langsung oleh pihak perusahaan kepada rekanan yang terikat kontrak. Namun, dalam praktiknya, dana justru dialihkan melalui orang kepercayaan perusahaan bernama Hartono. Akibatnya, dana yang seharusnya diterima CV Putra Akbar tidak utuh sebagaimana tercantum dalam kontrak.
“Dari lima kontrak yang kita kerjakan, memang ada yang sudah dibayar. Tapi tidak seratus persen ke kita, melainkan lebih banyak disalahgunakan Hartono selaku tangan kanan perusahaan,” ujarnya.
Persoalan ini sempat dibawa ke meja mediasi. Dalam forum tersebut, PT Tunas Althea Sejati berjanji akan melakukan pembayaran ulang kepada pihak CV Putra Akbar. Namun janji itu hingga kini tak kunjung terealisasi.
“Sempat ada mediasi, pihak PT berjanji akan melakukan pembayaran ulang. Tapi sampai hari ini belum ada realisasi. Anehnya, mereka tetap melanjutkan pembangunan di lahan yang statusnya masih bersengketa dengan kami,” tegas Afandi.
Hingga berita ini dirilis, pihak PT Tunas Althea Sejati belum memberikan klarifikasi resmi terkait laporan dugaan penggelapan maupun keterlambatan pembayaran yang dipersoalkan rekanan.
Ditreskrimum Polda Jatim melalui penyidik AKP Rony Robi H memberikan keterangan ” Perkara masih proses penyelidikan dan proses BAP para terlapor dan saksi”ujarnya. (Red)