Scroll Untuk Lanjut Membaca

TULUNGAGUNG,Bangjo.co.id –Sarseng 1 Ringin pitu Rejoagung Tulungagung Dan Sarseng 2 Yang ada di Desa Ngujang benar benar lolos dari pandangan aparat penegak hukum maupun penegak perda 27/10/2025

Hal ini terbukti dengan bebas dan liarnya berjualan miras jenis arak dan minuman minuman KW yang bermerk,selain di jual langsung di warung secara terbuka juga dijual via online

Jenis arak yang di jual ada 3 jenis dengan warna tutup yang berbeda mulai warna putih ,merah dan hitam berdasarkan dengan kadar alkohol yang terkandung di dalamnya,selain iu minuman minuman merk KW juga banyak yang tanpa adanya Lebel dari bea cukai.

Tutup mata dari pihak APH Tulungagung tidak bisa menggambarkan sesuatu visi dan misi polisi yang melindungi dan mengayomi masyarakat bagaimaa tidak mayarakat di biarkan bebas berjualan miras dan bebas meminum miras sesuka hatinya,selain itu tak menutup kemungkinan hasil dari mabuk miras juga akan memperbanyak jumlah tingkat tindak kejahatan.

Ironisnya Ada dugaan adanya back up dari beberapa oknum polisi dari polres Tulungagung sehingga warung sarseng 1 dan Sarseng 2 yang terletak di Ds.ngujang Masih aman dan bebas berjualan dan beraktifitas .

Salah seorang warga yang tidak mau di sebut namanya menyampaikan,kalau tempat tempat seperti itu di biarkan akan menjadi apa generasi muda kota Tulungagung ,kaena peminatnya selain orang tua yang banyak anak anak muda Pasti akan rusak mentalnya,selain itu dikhawatirkan tingkat kejahatan akan meningkat,Anehnya pihak kepolisian tidak ada tindakan ya sama sekali.”Pungkasnya’.

Dan sampai berita ini di turunkan belum ada konfirmasi jawaban dari pihak APH Tulungagung yang menangani terkait pelanggaran Miras ,Kbo Narkoba Polres Tulungagung saat dikonfirmasi masih dalam kondisi sibuk Kegiatan,”jawabnya,(Red)