JOMBANG,Bangjo.co.id – Arus investasi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mengalami peningkatan pesat dalam beberapa tahun terakhir. Sebagai bagian dari wilayah pengembangan Gerbangkertosusila, peningkatan ini disambut baik oleh pemerintah daerah sebagai upaya penguatan ekonomi lokal dan perluasan lapangan kerja, Rabu (12/11/25).
Namun, Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengingatkan para investor untuk menaati peraturan terkait perizinan. Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Jombang, Joko Triyono, S.E., secara tegas mengingatkan kewajiban tersebut dalam sebuah sosialisasi.
“Kami mengingatkan kepada para investor yang masuk ke Jombang agar melengkapi perizinan sesuai aturan,” kata Joko Triyono, S.E.
Ia menegaskan, meskipun investasi memberikan dampak positif yang signifikan, tata aturan yang berlaku harus tetap diperhatikan oleh setiap pelaku usaha yang berinvestasi di Jombang.
Joko Triyono menambahkan, masuknya investor ke wilayah Kabupaten Jombang akan memberikan dampak ganda yang positif, terutama dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penyerapan tenaga kerja.
“Kami sangat welcome dengan investor yang masuk ke Jombang, dengan adanya investor yang masuk, Pendapatan Asli Daerah atau PAD otomatis akan meningkat, tak hanya itu penyerapan tenaga kerja pun akan meningkat,” jelasnya.
Meski demikian, ia kembali menekankan bahwa kelengkapan dokumen perizinan merupakan syarat mutlak. “Kembali lagi, tetapi para investor juga harus melengkapi semua perizinan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sebagai informasi, untuk memperlancar dan mendukung pertumbuhan industri, pada tahun 2025 mendatang, beberapa wilayah di Kabupaten Jombang telah ditetapkan sebagai kawasan industri. Kawasan tersebut meliputi wilayah Utara Brantas, Mojoagung, Mojowarno, dan wilayah Bandar Kedungmulyo.




