TULUNGAGUNG, Bangjo.co.id — Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung, Jawa Timur, telah menetapkan pengemudi Bus Harapan Jaya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi di Jalan Umum Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, pada Jumat (14/11/2025). Insiden tragis yang terjadi sekitar pukul 16.20 WIB ini menewaskan satu orang pengendara sepeda motor.
Penetapan status tersangka ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Tulungagung pada Sabtu (15/11/2025), dipimpin langsung oleh jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
Bus Harapan Jaya dengan nomor polisi AG 7707 US dikemudikan oleh Kris Wahyudi (46), warga Ngronggo, Kota Kediri. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, bus melaju dari arah timur ke barat, berada di belakang sepeda motor Suzuki Shogun AE 4745 TO yang ditumpangi dua warga Kaliwungu, Ngunut.
Kecelakaan terjadi saat pengemudi bus berupaya mendahului sepeda motor tersebut dengan berpindah ke jalur kanan. Pada saat yang bersamaan, muncul sebuah truk pengangkut tebu tanpa identitas dari arah berlawanan.
Dalam situasi mendesak, pengemudi bus membanting setir ke kiri untuk menghindari tabrakan frontal. Namun, manuver itu justru membuat bus menabrak sepeda motor yang berada persis di depannya.
Akibat insiden tersebut, Juliana Wati (46) meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara korban lain, Ebenhaezer Handy Akira Tjhajadi (19), mengalami luka ringan. Kerugian material ditaksir mencapai Rp1 juta.
Polisi memastikan pengemudi bus berada dalam kondisi sehat dan hasil tes urine menunjukkan negatif narkoba.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain 1 unit Bus Harapan Jaya AG 7707 US, 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun AE 4745 TO, dan SIM BII Umum milik pengemudi bus.
Berdasarkan hasil gelar perkara, Kris Wahyudi resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 juta.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Tulungagung, AKP M. Taufik Nabilla, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan.
“Kami masih mendalami keterangan saksi, memeriksa pengemudi, dan mencocokkan data perjalanan bus. Koordinasi juga dilakukan dengan Terminal Patria Blitar untuk memastikan informasi pergerakan kendaraan sebelum kecelakaan,” jelas AKP Taufik, mewakili Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., MTCP.
Polres Tulungagung Imbau Pengemudi Angkutan Umum Lebih Disiplin
Menyikapi insiden ini, Polres Tulungagung kembali menegaskan pentingnya disiplin berlalu lintas bagi seluruh pengemudi angkutan umum.
“Kami mengimbau seluruh pengemudi, khususnya bus, agar tidak ugal-ugalan dan selalu berhati-hati di jalan. Keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain harus menjadi prioritas. Jika masyarakat melihat perilaku berkendara yang membahayakan, segera laporkan,” tegas AKP M. Taufik Nabilla.




