TULUNGAGUNG,bangjo.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna, persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Ranperda.
Acara digelar siang bertempat di ruang Gedung Graha Wicaksana lantai 2 Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tulungagung, selasa (18/11/2025).
Ketua DPRD Tulungagung Marsono, S.Sos., memimpin langsung rapat paripurna yang dihadiri oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., serta seluruh Anggota Dewan, jajaran OPD serta para tamu undangan yang hadir.
Dalam sambutannya, Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja keras, kritik konstruktif, dan sinergi yang telah terjalin selama proses pembahasan.
“Persetujuan bersama ini adalah wujud komitmen kita bersama untuk memastikan bahwa setiap rupiah APBD akan teralokasi secara efektif, efisien, dan akuntabel demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Tulungagung,” ujarnya.
Fokus utama APBD 2026 akan diarahkan pada pemulihan ekonomi, penguatan infrastruktur, dan peningkatan kualitas layanan dasar. Penandatanganan berita acara persetujuan bersama Ranperda APBD 2026 dilakukan secara simbolis oleh Ketua DPRD dan Bupati Tulungagung, menandai babak baru dalam implementasi program pembangunan di tahun mendatang.
Selain penetapan APBD, Rapat Paripurna juga mengumumkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Pansus ini dibentuk dengan tugas utama untuk melakukan pembahasan mendalam terhadap sejumlah Ranperda inisiatif dari Pemerintah Daerah maupun inisiatif DPRD yang akan disahkan dalam waktu dekat.
Ketua DPRD mengumumkan bahwa Pansus akan terdiri dari perwakilan seluruh fraksi dan telah diinstruksikan untuk segera memulai tugasnya agar proses legislasi di daerah dapat berjalan tepat waktu. Pembentukan Pansus ini merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap Perda yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat, sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,
(Shr)




