Scroll Untuk Lanjut Membaca

JOMBANG,Bangjo.co.id – Kepolisian Resor Jombang berhasil menangkap Purnomo (60), terduga pelaku pembunuhan terhadap Tri Retno Jumilah (62), seorang penjual kopi di Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Pria yang merupakan suami siri korban ini ditangkap di Provinsi Lampung setelah delapan hari melarikan diri.

Penangkapan terhadap Purnomo dilakukan oleh Satreskrim Polres Jombang pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 23.15 WIB. Pelaku diamankan di sebuah rumah kos di Desa Rajabasa Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur. Setibanya di Mapolres Jombang, Purnomo langsung dibawa ke kantor Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, membenarkan bahwa terduga pelaku adalah suami siri korban. Berdasarkan pemeriksaan awal, motif Purnomo nekat menghabisi nyawa istrinya didasari oleh sakit hati.

“Motif sakit hati karena sering diejek dan diusir dari rumah korban. Ini masih kami dalami lagi,” ujar AKP Dimas Robin Alexander, Senin (25/11/2025).

Kasus pembunuhan ini terungkap pada Kamis (13/11/2025) ketika mayat korban ditemukan oleh anaknya, Eko. Kecurigaan polisi langsung mengarah pada Purnomo karena ia yang sehari-hari tinggal bersama korban justru menghilang dari lokasi kejadian. Selain itu, sepeda motor korban, Yamaha Vixion, juga hilang dan diduga dibawa kabur oleh pelaku.

Hasil autopsi terhadap jenazah Tri Retno Jumilah semakin memperkuat dugaan tindak kekerasan. Dokter forensik menemukan sejumlah luka serius akibat benda tumpul yang terjadi saat korban masih hidup, menunjukkan adanya penganiayaan berat sebelum kematian.

Tanda-tanda kekerasan yang ditemukan, luka memar di area wajah, kepala, punggung tangan kanan dan kiri, serta dada kiri, patah tulang pada rahang bawah kanan, tulang pipi kanan, lengan atas kanan, serta tulang iga, resapan darah di kulit kepala sisi dalam, sela iga kiri, dan gumpalan darah di kepala,kondisi otak korban yang mengalami perdarahan hebat.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana, antara lain satu buah linggis (diduga digunakan sebagai alat untuk memukul korban), selimut dan bantal (diduga digunakan untuk menutupi korban), uang tunai dan perhiasan milik korban yang dibawa kabur pelaku, serta sepeda motor Yamaha Vixion milik korban.

Atas perbuatannya, Purnomo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan dijerat dengan pasal pembunuhan yang akan membuatnya menghadapi hukuman berat.